Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengabarkan bahwa penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum didukung penuh oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam keterangan resminya. Ia menilai dampak dukungan yang belum maksimal ini dikhawatirkan membuat penerapan tilang elektronik terganggu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung masih setengah hati mendukung penerapan kebijakan tilang elektronik, padahal kan bisa menjadi pemasukan negara triliunan rupiah setiap bulan," kata dia, dilansir Tempo.co dari Antara hari ini, Rabu, 25 Januari 2023.
"Kita minta Bapak Presiden segera menunjuk kementerian dan lembaga terkait segera melakukan koordinasi dengan kepolisian demi kelancaran sistem ETLE tersebut," ujar Edi menambahkan.
Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa pemberlakukan tilang elektronik dapat mengurangi diskriminasi dan ‘damai’ di tempat. Namun sayangnya, Polda Metro Jaya mengalami masalah kekurangan dana dalam mengirim surat tilang kepada pelanggar.
Biaya pengiriman surat tilang sendiri mencapai Rp 6.300 per satu kali kirim menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Dengan begitu, perkiraan total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 75,6 juta per hari.
"Masalah operasional tilang elektronik ini, dibutuhkan koordinasi dan dukungan kementerian dan lembaga terkait agar semua dana operasional ditanggung sepenuhnya oleh negara," jelas dia.
Oleh karena itu, Edi menilai bahwa semua operasional ETLE harus didukung Kemenkeu dan Kejagung. Ia juga menyebut para pelanggar lalu lintas juga harus cepat menyelesaikan proses tilang elektronik ini.
"Harus ada penyelesaian yang cepat agar dukungan anggaran operasional tilang elektronik tertata dengan baik," tambah dia.
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto