Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

ETLE Belum Sepenuhnya Didukung Kemenkeu dan Kejagung, Kenapa?

Lemkapi mengabarkan bahwa penerapan tilang elektronik (ETLE) belum didukung penuh oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

25 Januari 2023 | 12.30 WIB

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang pada kendaraan patroli di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. Uji coba kendaraan patroli khusus yang dilengkapi ETLE mobile dilakukan di ruas-ruas jalan raya DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang pada kendaraan patroli di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. Uji coba kendaraan patroli khusus yang dilengkapi ETLE mobile dilakukan di ruas-ruas jalan raya DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengabarkan bahwa penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum didukung penuh oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam keterangan resminya. Ia menilai dampak dukungan yang belum maksimal ini dikhawatirkan membuat penerapan tilang elektronik terganggu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung masih setengah hati mendukung penerapan kebijakan tilang elektronik, padahal kan bisa menjadi pemasukan negara triliunan rupiah setiap bulan," kata dia, dilansir Tempo.co dari Antara hari ini, Rabu, 25 Januari 2023.

"Kita minta Bapak Presiden segera menunjuk kementerian dan lembaga terkait segera melakukan koordinasi dengan kepolisian demi kelancaran sistem ETLE tersebut," ujar Edi menambahkan.

Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa pemberlakukan tilang elektronik dapat mengurangi diskriminasi dan ‘damai’ di tempat. Namun sayangnya, Polda Metro Jaya mengalami masalah kekurangan dana dalam mengirim surat tilang kepada pelanggar.

Biaya pengiriman surat tilang sendiri mencapai Rp 6.300 per satu kali kirim menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Dengan begitu, perkiraan total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 75,6 juta per hari.

"Masalah operasional tilang elektronik ini, dibutuhkan koordinasi dan dukungan kementerian dan lembaga terkait agar semua dana operasional ditanggung sepenuhnya oleh negara," jelas dia.

Oleh karena itu, Edi menilai bahwa semua operasional ETLE harus didukung Kemenkeu dan Kejagung. Ia juga menyebut para pelanggar lalu lintas juga harus cepat menyelesaikan proses tilang elektronik ini.

"Harus ada penyelesaian yang cepat agar dukungan anggaran operasional tilang elektronik tertata dengan baik," tambah dia.

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus