Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyatakan PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya hingga 30 Desember 2021. Juru bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, melihat hal tersebut sebagai sinyal positif bagi Freeport untuk terus beroperasi di Indonesia. "Ada sinyal positif. Tapi itu belum cukup, tentunya nanti ada kontrak karya. Kontrak karya menjadi IUPK (izin usaha pertambangan khusus), itu prosesnya masih panjang," kata dia, saat bertandang di kantor Tempo, pekan lalu.
Freeport, kata dia, meminta kepastian hukum dan fiskal setelah diberikan perpanjangan kontrak nanti disepakati. Kepastian hukum dan fiskal ini untuk memastikan tak ada perubahan kewajiban Freeport jika terjadi pergantian presiden. "Jadi jangan sampai di tengah jalan nanti presiden baru, nanti pajaknya beda lagi," kata dia. Menurutnya, pemerintah Indonesia belum menjanjikan akan memenuhi itu karena masih dalam perundingan. "Tapi sinyal dari pemerintah sudah positif banget buat kami."
PT Freeport Indonesia meminta komponen seperti pajak dan yang lainnya bersifat nailed down (tetap) untuk menjamin kepastian fiskal. Ketetapan fiskal yang dimaksud Riza adalah komponen seperti PPh Badan, PNBP, PPN, ataupun PBB, sejak status operasi yang baru didapatkan Freeport. Sebab, perusahaan menganggap investasi berikutnya sangat besar, yakni sekitar US$ 18 miliar.
Sudirman Said mengatakan pemerintah telah menyetujui investasi tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia. Namun, persetujuan perpanjangan kontrak, kata dia, belum diberikan. "Tidak ada kata-kata perpanjangan kontrak," ujar Sudirman, Senin, 12 Oktober 2015.
Penegasan dilontarkan Sudirman saat menyurati Freeport beberapa waktu lalu. Melalui dokumen itu, pemerintah memberikan rumusan solusi persiapan kelanjutan investasi Freeport dalam jangka panjang. Pemerintah, melalui surat tersebut, juga menjamin tidak ada pelanggaran hukum terhadap investasi Freeport. Kelanjutan operasional juga diklaim pemerintah bebas risiko hukum ataupun politik.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Minerba, PT Freeport tidak bisa melanjutkan perpanjangan kontrak karya yang menjadi wadah legal aktivitasnya di Tanah Air. Namun undang-undang hanya membolehkan perusahaan beroperasi kembali melalui izin usaha pertambangan (IUP) atau IUPK.
Diketahui, rencana kelanjutan operasi perusahaan asal Amerika Serikat ini masih terganjal dua hal. Pertama, soal batas waktu minimal pengajuan perpanjangan masa operasi. Kedua, skema divestasi yang ditargetkan selesai bulan ini. Kejelasan dua hal itu masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Tambang Minerba.
ALI HIDAYAT
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini