Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perluasan kebijakan ganjil genap di 26 ruas jalan Ibu Kota akan diberlakukan mulai 6 Juni 2022. Kebijakan ganjil-genap ini akan diperluas dari 13 titik menjadi 26 titik.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan ada pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil genap Jakarta. Beberapa di antaranya adalah kendaraan bertanda khusus yang menyediakan masyarakat disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum (plat kuning), dan kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
"Selain itu sepeda motor dan kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas juga diperbolehkan," ujar dia lewat keterangan tertulis pada Rabu, 1 Juni 2022.
Syafrin juga menjelaskan kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, presiden dan wakil presiden diperbolehkan lewat saat ganjil genap. Termasuk Ketua MPR, DPR dan DPD, Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan, juga kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, baik TNI dan Polri.
Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, kata Syafrin, juga diperbolehkan lewat.
"Juga kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri," katanya.
Selain itu ada juga kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebarannya, kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, mobilisasi vaksin Covid-19. Serta kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Daftar 26 ruas jalan ganjil genap
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, penambahan titik ini sebetulnya tidak ada perbedaan dengan data 25 ruas jalan yang disampaikan Dishub DKI Jakarta.
Bedanya, polisi hanya memperinci titik perluasan untuk Jalan Salemba Raya, yaitu sisi Barat dan sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro. "26 titik karena Salemba itu ada 2, Salemba Raya sisi barat dan Salemba raya sisi Timur. Jadi sama saja," kata Sambodo saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 27 Mei 2022.
Daftar 26 titik ganjil genap Jakarta mulai 6 Juni 2022:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Ahmad Yani
13. Jalan Gunung Sahari
14. Jalan Pintu Besar Selatan
15. Jalan Gajah Mada
16. Jalan Hayam Wuruk
17. Jalan Majapahit
18. Jalan Medan merdeka Barat
19. Jalan Suryopranoto
20. Jalan Balikpapan
21. Jalan Kyai Caringin
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi Barat
24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jalan Kramat Raya
26. Jalan Stasiun Senen
Penindakan pelanggaran ganjil genap Jakarta, berupa pemberian tilang baru akan dilakukan pada 13 Juni mendatang. Polda Metro Jaya memberikan waktu sepekan, 6-12 Juni untuk sosialisasi.
Baca juga: Daftar 13 Jalan Ganjil Genap Lama, dan 13 Jalur Baru, Polisi: 3 Bulan Dievaluasi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini