Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ganjil Genap Berjalan, Wagub DKI Sebut Aturan STRP Tetap Diberlakukan

Wagub DKI Riza Patria mengatakan pelaksanaan ganjil genap sudah bagus, tapi masih banyak warga Jakarta yang belum memahami kebijakan ini.

12 Agustus 2021 | 20.35 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Mal Kokas, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Perbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Mal Kokas, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021. TEMPO/M YUSUF MANURUNG

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sejauh ini penerapan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap berjalan dengan baik. Kebijakan itu diambil sebagai pengganti penyekatan di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Meski begitu, Riza tak menampik bahwa masih ada warga Jakarta yang belum memahami pergantian kebijakan tersebut. "Kami minta proses hari ini bisa dipahami, dimengerti. Agar hari-hari besok bisa dilaksanakan dengan baik," kata Riza di Balai Kota DKI pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wagub DKI menyebut pihaknya masih tetap memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP bagi pekerja yang berasal dari luar Ibu Kota. Riza mengatakan akan ada pengaturan ulang terkait hal itu mengingat saat ini penyekatan sudah ditiadakan.

Sebelumnya, polisi kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di delapan ruas jalan Jakarta mulai Rabu, 11 Agustus 2021. Pemberlakuan kebijakan ini sebagai pengganti dari penghapusan 100 titik penyekatan di Jakarta.

"Gage akan berlaku sejak pukul 06.00 sampai dengan pukul 20.00," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021.

Sambodo menjelaskan penerapan gage ini sesuai dengan surat keputusan (SK) Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021. Mulai Selasa, 10 - 16 Agustus 2021, perpanjangan PPKM Level 4 diberlakukan di Ibu Kota.

Adapun delapan titik diberlakukannya ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 4, mulai 11 Agustus 2021:

1. Ruas Jalan Sudirman

2. Ruas Jalan MH Thamrin

3. Ruas Merdeka Barat

4. Ruas Jalan Majapahit.

5. Ruas Jalan Gajah Mada.

6. Ruas Jalan Hayam Wuruk.

7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan.

8. Ruas Jalan Gatot Subroto.

Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono, mengatakan penerapan aturan ganjil-genap untuk mobil di DKI Jakarta tidak ada relevansinya dengan PPKM Level 4. Menurut Pandu, yang berkaitan bukan izin untuk nomor kendaraan ganjil-genap tapi mengedukasi masyarakat mengenai aturan PPKM level 4.

Masyarakat, kata Pandu, harus berada di rumah. Hanya pekerjaan tertentu dan pelaku UMKM yang diizinkan keluar rumah. "Itu yang harus diedukasi, kecuali sudah diturunkan levelnya." Aturan ganjil-genap bisa memberikan sinyal yang salah atau tanggapan yang saja kepada masyarakat.

Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman juga berpendapat aturan ganjil-genap belum tepat meski Jakarta sudah keluar dari fase genting. "Yang tepat itu penguatan di 3T (Testing, Tracing, Treatment), isolasi, karantina, dan penemuan kasus aktif " kata Dicky, Kamis, 12 Agustus 2021.

ADAM PRIREZA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus