Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Rencana AirAsia mengakuisisi maskapai Citilink Indonesia menjadi topik renyah belakangan. Dalam sebuah konferensi bersama awak media awal pekan ini, Direktur Utama AirAsia Indonesia Dendy Kurniawan mengungkapkan niatnya membeli saham Citilink.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kami tertarik, kalau memang dari pihak pemegang saham Citilink juga menyambut baik ya alhamdulilllah, tapi kalau enggak juga enggak apa-apa, namanya bisnis,” ucap Dendy pada Senin, 4 Maret 2019, di restoran Seribu Rasa.
Wacana itu dimadahkan lantaran keduanya sama-sama memiliki produk maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier airlines. Dendy yakin, daya tawar jual-beli pesawat akan lebih tinggi bila kedua maskapai merger.
Menanggapi niat akuisisi AirAsia terhadap Citilink, Garuda Indonesia mengisyaratkan penolakannya. Direktur Utama Garuda Indonesia IGN Askhara Danadiputra menilai kinerja Citilink Indonesia sudah cukup baik. Hingga saat ini pula, belum ada pembahasan soal penjualan anak usaha.
Adapun Citilink merupakan anak perusahaan Garuda Indonesia. Pada 2012, Citilink memperoleh Air Operator Certificate (AOC). Sejak saat itu, Citilink secara resmi beroperasi sebagai entitas bisnis yang terpisah dari Garuda Indonesia. Unit bisnis maskapai low cost itu memasuki babak baru setelahnya. Pasca-mengantongi AOC, manajemen Citilink bergerak dinamis dan mandiri meski masih masih tercatat sebagai anak perusahaan Garuda Indonesia.
Kendati manajemen Citilink telah bergerak mandiri, rencana akuisisi AirAsia terhadap maskapai itu dipandang tak mungkin oleh beberapa pihak. Pengamat penerbangan Arista Admajati mengatakan Citilink adalah masa depan Garuda Indonesia.
“Mustahil Garuda Indonesia melepas Citilink. Masa depan Garuda itu maskapai low cost, yaitu Citilink,” ujar Arista saat dihubungi Tempo pada Rabu, 6 Maret 2019. Menurut Arista, pasar Indonesia 70 persen adalah penumpang maskapai berbiaya rendah atau LCC. Bisnis LCC pun dipandang menjanjikan untuk perusahaan maskapai nasional sekelas Garuda Indonesia.
Arista mengimbuhkan, tiap-tiap maskapai nasional di berbagai negara memiliki anak usaha pesawat LCC. Misalnya Singapore Airlines atau SQ yang memiliki Scoots. Ada pula Malaysia Airlines yang memiliki anak usaha Firefly Airlines.
Pengamat penerbangan lain, Gerry Soejatma, menilai rencana akuisisi AirAsia terhadap Citilink telah lama digencarkan. Hanya, menurut dia, tidak terpublikasi. Gerry mengimbuhkan, AirAsia sejatinya memiliki ide untuk memperkuat segmentasi penerbangan masing-masing maskapai bila keduanya merger.
“Rencana AirAsia itu sebenarnya agar maskapai itu fokus pada penerbangan internasional dan Citilink pada penerbangan domestik,” ucapnya dalam pesan pendek kepada Tempo.
Meski keduanya merger, pangsa pasar kedua maskapai itu terhitung masih menjadi yang paling kecil di antara pemain-pemain besar di Indonesia.
Lebih lanjut Gerry mengatakan rencana merger itu berpotensi membawa kerugian bagi Garuda Indonesia.“Garuda menolak karena memang Citilink sepertinya membawa penghasilan yang bagus bagi grup,” ucap Gerry dalam pesan pendeknya kepada Tempo, Rabu, 6 Maret 2019.
Gerry menilai, penolakan itu tak berhubungan dengan duopoli dan oligopoli maskapai perusahaan besar yang selama ini kesohor menguasai bisnis penerbangan di Tanah Air.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah mendengar desas-desus akuisisi AirAsia terhadap Citilink Indonesia. Rencana ini dikabarkan sudah berdengung sejak beberapa waktu lalu.
Namun, KPPU memandang rencana itu baru sebatas niat lantaran belum ada pemberitahuan resmi. Komisioner KPPU Afif Hasbullah mengatakan Komisinya sampai saat ini belum menerima konsultasi resmi dari pihak AirAsia untuk mencaplok Citilink.
“Saat ini, secara formal, kok juga belum ada (informasi) ke KPPU,” tutur Afif dalam pesan pendeknya kepada Tempo, Rabu, 6 Maret 2019. Afif mengatakan KPPU berwenang menerima notifikasi akuisisi maupun merger para pelaku usaha.
Notifikasi itu nantinya akan disampaikan langsung oleh pelaku usaha kepada Komisi apabila merger telah efektif dilakukan secara yuridis dan memenuhi persyaratan. Adapun menurut ketentuan, pihak pelaku usaha yang berniat melakukan merger harus memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang peleburan badan usaha dan pengambil-alihan saham.
Selain berhak menerima notifikasi merger, KPPU juga berhak memberikan konsultasi kepada pelaku usaha yang berniat mengambil-alih saham mengakuisisi perusahaan tertentu. “Aktif atau tidaknya konsultasi tentu ada di pihak pelaku usaha,” ujarnya.
Penolakan akuisisi AirAsia oleh Garuda, menurut Afif, tak jauh-jauh dari fakta adanya dua pemain besar maskapai yang menguasai pasar Tanah Air. “Pemain terbesarnya ya saat ini cuma dua, Garuda Indonesia dan Lion Air,” ucapnya. Dalam hal persaingan usaha, Afif mengimbuhkan kondisi pasar maskapai Indonesia penuh kompetisi.