Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

GP Ansor Dinilai Tak Punya Legal Standing Laporkan Roy Suryo

Kongres Pemuda Indonesia menilai laporan GP Ansor terhadap Roy Suryo dinilai tak punya legal standing.

26 Februari 2022 | 14.24 WIB

Ketua LBH Ansor, Dendy Finsa melaporkan Roy Suryo terkait pernyataan Menteri Agama di Pekanbaru pada Jumat 25 Februari 2022 [Tempo / Hamdan Ismail]
Perbesar
Ketua LBH Ansor, Dendy Finsa melaporkan Roy Suryo terkait pernyataan Menteri Agama di Pekanbaru pada Jumat 25 Februari 2022 [Tempo / Hamdan Ismail]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kongres Pemuda Indonesia menilai pelaporan GP Ansor terhadap Roy Suryo dinilai sangat prematur.

Pitra Romadoni selaku Kuasa Hukum dan Presiden Kongres Pemuda Indonesia, mengungkapkan bahwa GP Ansor selaku pelapor tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menilai GP Ansor tidak memiliki Legal Standing untuk membuat Laporan Pencemaran baik dan atau fitnah, hal tersebut sesuai SKB 3 Menteri (Harus Korban Langsung).

Kongres Pemuda Indonesia menyampaikan bahwa: 

1. Tuduhan ujaran kebencian, Roy Suryo tidak pernah membenci golongan apapun (ras/suku) hal tersebut terbukti RS melakukan upaya hukum secara konstitusional karena telah dijamin dan dilindungi oleh Negara dengan memberitahukan hal tersebut kepada penegak hukum. 

2. Tuduhan menstransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin juga tidak tepat dituduhkan kepada Roy Suryo, dikarenakan Data Elektronik berupa Video yang dipersoalkan pelapor sebelum Roy Melaporkan peristiwa tersebut juga sudah ber edar diberbagai media sosial/elektronik, jadi tidak beralasan disebut tanpa izin karena sudah menjadi konsumsi publik dan dapat diakses oleh siapapun. 

3. Tuduhan berita bohong terhadap Roy Suryo, juga tidak benar. Dikarenakan Roy Suryo melakukan tindakan hukum secara konstitusional dan menjungjung asas praduga dengan mempertanyakan berita yang tengah viral dimasyarakat terkait video yang dipersoalkan oleh pelapor dimana hal tsb telah dikonselingkan kepada aparat penegak hukum. 

4. Bahwa juga twit Roy Suryo pada tanggal 23 Feb 2022, yang diduga dijadikan bukti oleh Pelapor adalah sifatnya mempertanyakan terkait maraknya pemberitaan mengenai YCQ yang diawali dengan kata APAKAH dan diakhiri tanda ?. 

Jadi, terhadap hal tersebut semestinya pelapor cermat dalam menganalisis tuduhan alat bukti karena bukti LP nya sudah terbit. 

5. Bahwa juga Roy Suryo tidak pernah menyebutkan nama siapapun yang merasa dirinya dirugikan, serta kami melihat dengan adanya Laporan terhadap Roy Suryo, hal tersebut akan memperkeruh suasana yang dapat menimbulkan ketersinggungan. 

Kendati demikian, sebagai warga negara yang baik mereka menghormati langkah GP Ansor melaporkan Roy Suryo tersebut. 

"Segala bentuk upaya pembungkaman, kami nyatakan akan kami hadapi secara konstitusional sesuai ketentuan per-Undang-undangan yang berlaku," kata Pitra Romadoni.

Baca juga: GP Ansor Laporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus