Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Gugatan Reklamasi Pulau M Ditolak, Ini Tanggapan Pengembang

Pengacara pengembang reklamasi pulau M menyatakan akan menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah PTUN Jakarta menolak gugatan mereka.

18 September 2019 | 17.36 WIB

Pihak penggugat PT Manggala Krida Yudha saat mengikuti sidang putusan pencabutan izin reklamasi Pulau M yang diajukan oleh penggugat PT Manggala Krida Yudha terhadap tergugat Gubernur Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.  TEMPO/Subekti.
Perbesar
Pihak penggugat PT Manggala Krida Yudha saat mengikuti sidang putusan pencabutan izin reklamasi Pulau M yang diajukan oleh penggugat PT Manggala Krida Yudha terhadap tergugat Gubernur Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan soal pencabutan izin reklamasi pulau M yang diajukan oleh PT Manggala Krida Yudha, pada Selasa kemarin, 17 September 2019. Ketua tim kuasa hukum Manggala Krida, Jo, pun menyatakan belum bisa memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jo menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum lanjutan terkait putusan tersebut. Namun dia enggan mendetailkan langkah hukum seperti apa yang akan diambil Manggala Krida.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya akan koordinasikan dulu dengan prinsipal," kata Jo lewat pesan pendek kepada Tempo, Selasa 17 September 2019.

PTUN menolak gugatan Manggala Krida terkait pencabutan izin reklamasi Pulau M oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Selasa kemarin. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal, misalnya adalah tidak diperpanjangnya masa berlaku persetujuan izin prinsip reklamasi yang diajukan PT Manggala Krida Yudha oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

PT Manggala Krida Yudha mendapatkan izin prinsip reklamasi pulau M dalam rentang waktu 21 September 2012-2013. Pada 13 September 2013, perusahaan itu mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku izin tersebut.

Hakim Enrico Simanjuntak yang membacakan pertimbangan menyebut secara yuridis, izin prinsip pihak penggugat dalam hal sengketa aquo telah berakhir pada 21 September 2013. Ditambah, Pemprov DKI kala itu mengeluarkan laporan progres verifikasi awal penyelenggaraan reklamasi pantai Utara Jakarta.

Kata Enrico, laporan tersebut dikeluarkan lantaran PT Manggala Krida Yudha tidak menunjukkan adanya progres berupa pembangunan fisik dalam pelaksanaan reklamasi pulau M.

"Menurut majelis hakim, tidak ada alasan hukum bagi tergugat (Pemprov DKI) untuk memberi penggugat kesempatan untuk melanjutkan pelaksanaan reklamasi terhadap pulau M," tutur Enrico.

Selain itu, kesepakatan rencana kontribusi untuk mengatasi banjir khususnya di kawasan Sunter Pademangan, Jakarta Utara, antara Pemprov DKI dengan penggugat dengan membangun rumah pompa dan pompa tidak relevan sebagai bentuk bantuan dalam izin pelaksanaan reklamasi tidak relevan.

Enrico menyebut kalau kesepakatan kontribusi itu ditujukan untuk izin pelaksanaan reklamasi di pulau L, bukan pulau M yang dikelola oleh PT Manggala Krida Yudha.

Atas dasar tersebut, kata Enrico, majelis hakim menilai langkah Pemprov DKI yang mengeluarkan surat keputusan pembatalan reklamasi sejak 18 Februari lalu tak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait pelaksanaan reklamasi.

Langkah Pemprov DKI juga dinilai hakim tak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). "Menimbang bahwa dari seluruh uraian pertimbangan hukum di atas majelis hakim berpendapat dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat tidak terbukti sehingga beralasan hukum untuk menyatakan gugatan penggugat ditolak seluruhnya," kata Enrico.

Dalam kasus pulau reklamasi lainnya, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengalami kekalahan. Pada 30 Juli lalu PTUN Jakarta memenangkan gugatan yang diajukan PT Taman Harapan Indah. Pemprov DKI diharuskan memproses izin perpanjangan pelaksanaan reklamasi pulau H kepada pengembang itu sesuai peraturan berlaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus