Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Gunakan Jaringan RTRW Net, Polda Bengkulu Tangkap Pemilik Warnet

Polisi jelaskan penggunaan jaringan RT/RW net harus memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

3 April 2017 | 15.33 WIB

Warung Internet. Tempo/Arnold Simanjuntak
Perbesar
Warung Internet. Tempo/Arnold Simanjuntak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Bengkulu menetapkan empat orang pengusaha warung internet (warnet) asal Bengkulu Utara yakni In, Qr, Jm, dan Ap sebagai tersangka karena menggunakan jaringan RT/RW Net tanpa izin dan hal tersebut telah berlangsung lama.

Menurut Kasubdit I Tindak Pidana Industri Perdagangan dan Asuransi (Indagsi), Polda Bengkulu, AKBP. Edi Sujatmiko, keempat pelaku telah menjalankan bisnis warnet menggunakan jaringan RT/RW Net masing-masing selama kurang lebih lima tahun.

Baca juga2015, Seluruh Wilayah Terpencil Bisa Nikmati Internet  

"Keempat pengusaha ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 47 Jo pasal 11 ayat 1 Jo pasal 7 huruf B UU Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 600 juta," kata Edi Sujatmiko, pada Senin 3 april 2017.

Edi menjelaskan RT/RW Net merupakan jaringan internet masyarakat dalam lingkup wilayah kecil yang terkoneksi melalui kabel atau diperluas dengan jaringan wireless. Keempat tersangka memperluas jaringan tersebut, menggunakan alat tambahan tanpa izin.

Dari para pelaku, lanjutnya kepolisian menyita barang bukti berupa antena, recivier, radio, TV Link, dan wireless. Barang tersebut meski disita namun dititip rawatkan pada keempat tersangka, yang hingga saat ini pun tidak ditahan atas pertimbangan tertentu.

"Meski dilakukan penyitaan, namun aktivitas warnet tidak kita hentikan dengan pertimbangan ada beberapa sekolah yang memanfaatkan jaringan tersebut, jika diputus akan mengganggu aktivitas sekolah," jelas Edi.

Edi mengatakan masih banyak wilayah di daerah yang tidak terjangka jaringan internet, sementara kebutuhan masyarakat terhadap internet cukup tinggi. Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai ladang bisnis.

Hal tersebut kata dia tidak dilarang, asalkan penggunaan jaringan RT/RW net tersebut memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Simak juga:70 Persen Guru Ditargetkan Melek Internet pada 2014"

Sementara izin penggunaan jaringan RT/RW Net harus ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, kami berharap pemda dapat membuat aturan yang lebih memudahkan sehingga rakyat dapat menikmati internet dengan mudah," harap Edi kemudian.

Sementara itu keempat pelaku tidak bersedia untuk diwawancarai terkait penetapan tersangka tersebut. Melalui juru bicaranya para tersangka mengaku akan mengikuti proses hukum.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untung Widyanto

Untung Widyanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus