Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Heboh IMB Pulau Reklamasi, Walhi: Anies Sama Saja dengan Ahok

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai tidak menghentikan proyek reklamasi dengan terbitnya IMB pulau reklamasi, yakni gedung-gedung di Pulau D.

17 Juni 2019 | 15.52 WIB

Suasana sejumlah bangunan yang  berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Perbesar
Suasana sejumlah bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai tidak menghentikan proyek reklamasi dengan terbitnya izin mendirikan bangunan alias IMB pulau reklamasi, yakni gedung di Pulau D alias Pantau Maju. 

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menyatakan, keputusan di pemerintahan Anies tidak ada bedanya dengan langkah yang diambil gubernur sebelumnya.

Baca : Beda Konsep Anies: Penghentian dan Pemanfaatan Pulau Reklamasi

Sebab, Anies ataupun eks gubernur lain sama-sama mengeluarkan kebijakan yang memaksakan berjalannya reklamasi di pantai utara Jakarta.

"Gubernur DKI Jakarta sampai saat ini juga tidak ada bedanya dengan pemimpin rezim reklamasi sebelumnya," jelas Tubagus di kantor Eksekutif Nasional Walhi, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin, 17 Juni 2019.

Tubagus menyebut IMB dan proyek reklamasi tidak dapat terpisahkan. Dia menilai, pemerintahan Anies saat ini justru memfasilitasi kelanjutan proyek pulau buatan yang kadung dibangun.

Hal itu mengingat Anies menggunakan Peraturan Gubernur DKI Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sebagai dasar hukum penerbitan IMB. Padahal, menurut Walhi, pergub itupun bermasalah.

Masalahnya pergub terbit sesudah ada perencanaan dan aktivitas di pulau reklamasi. Tubagus mencontohkan ada pengerjaan proyek di Pulau D pada 25 Agustus 2015. Beberapa bangunan pun tampak berdiri di Pulau D pada 24 Maret 2016. Sementara Pergub 206/2016 baru ditetapkan pada 25 Oktober 2016 alias setelah ada aktivitas di pulau reklamasi.

Satu sudut Pulau D atau Pantai Maju di proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis 13 Juni 2019. Spanduk bertuliskan disewakan tampak terpasang di beberapa ruko. TEMPO/Lani Diana

"Jika kesalahan dan keterlanjuran terus dibiarkan, maka sesungguhnya Gubernur DKI Jakarta sedang membawa lingkungan hidup Jakarta ke arah yang semakin tidak jelas," ucap dia.

Pemerintah DKI sudah menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D. Padahal, Anies pernah menyegel 932 bangunan di pulau buatan itu.

Baca : IMB Pulau Reklamasi, PKS Nilai Anies Baswedan Tak Salahi Aturan

Belakangan pemda melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI justru memproses permohonan izin yang diajukan PT Kapuk Naga Indah (KNI). PT KNI adalah pengembang Pulau D, anak perusahaan Agung Sedayu Group.

Anies beralasan pengembang telah membayarkan denda karena mendirikan bangunan tanpa IMB pulau reklamasi. Karena itulah pemda menerbitkan IMB. Dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus