Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Heru Budi Akan Panggil Jakpro Soal Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

KPPU memutuskan Jakpro, PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama bersalah dalam kasus persekongkolan tender revitalisasi TIM.

20 Juli 2023 | 17.08 WIB

Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Jakarta Pusat, telah selesai. Namun, sampai hari ini Planetarium dan Observatorium Jakarta masih ditutup. Tak ada kunjungan publik apalagi kegiatan peneropongan bintang.
Perbesar
Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Jakarta Pusat, telah selesai. Namun, sampai hari ini Planetarium dan Observatorium Jakarta masih ditutup. Tak ada kunjungan publik apalagi kegiatan peneropongan bintang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akan memanggil PT Jakarta Propertindo (Jakpro) soal kasus persekongkolan revitalisasi TIM (Taman Ismail Marzuki) tahap III. Dalam kasus itu Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Jakpro bersalah.

“Nanti saya panggil mereka, Jakpro, nanti saya tanya,” kata Heru Budi kepada Tempo saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Heru Budi akan mempelajari perkara tersebut dan belum memutuskan apakah Jakpro akan dikenakan sanksi atas tindakan disipliner. “Saya pelajari dulu, ya nanti minta rekomendasi apa,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, KPPU memutuskan PT Jakpro, PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama bersalah dalam kasus persekongkolan pelaksanaan tender proyek revitalisasi TIM tahap III.

Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan meminta agar Jakpro tidak diskriminatif dalam menentukan pemenang tender.

"Tidak melakukan tindakan diskriminatif dan/atau segala bentuk persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender di masa yang akan datang sejak menerima pemberitahuan putusan KPPU," kata dia saat membacakan putusannya di ruang sidang satu KPPU, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.

Ketua Majelis KPPU pun membeberkan bagaimana ketiga perusahaan ini bersekongkol. Di antaranya tindakan Jakpro sebagai Terlapor I yang melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan Terlapor I sebagai bentuk tindakan memfasilitasi PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sebagai Terlapor II dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk sebagai Terlapor III (Kerja Sama Operasional/KSO) menjadi pemenang tender a quo.

Berikutnya, tindakan Jakpro memberikan kesempatan eksklusif kepada Terlapor II dan Terlapor III (KSO) dalam evaluasi teknis dengan adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi yang kemudian ditindaklanjuti dengan fakta adanya pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang, membuktikan adanya bentuk eksklusivitas Terlapor I dalam memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus