Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nanik S. Deyang, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, membantah ponselnya telah disita kepolisian. Perempuan yang berprofesi sebagai jurnalis itu mengaku ponselnya disimpan seorang bernama Sari sementara dia kembali menjalani pemeriksaan terkait hoax Ratna Sarumpaet.
Baca berita sebelumnya:
Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Sita Ponsel Nanik S. Deyang
“Tidak ada (penyitaan). Ada handphone-nya di bu Sari,” ujar Nanik S. Deyang usai menjalani pemeriksaan tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat malam, 26 Oktober 2018.
Pengakuan Nanik S. Deyang dikuatkan satu pengacaranya yakni Hendarsam Marantoko. Menurutnya, Sari adalah juga anggota tim pengacara. Dia menegaskan tidak ada penyitaan ponsel oleh polisi. “Tidak ada, itu desas-desus saja,” ujar Hendarsam.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono yang mengatakan kalau penyidik menyita ponsel Nanik S. Deyang. Tak ada penjelasan alasan penyitaan selain tujuannya untuk dijadikan sebagai alat bukti. Ponsel itu disebutkan bakal ditahan sampai proses persidangan.
Baca:
Alasan Polisi Periksa Ulang Nanik S. Deyang dan Dahnil Anzar
Nanik S. Deyang Beberkan Semua Kebohongan Ratna Sarumpaet
Nanik S. Deyang kembali menjalani pemeriksaan terkait hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Dia sudah pernah menjalani pemeriksaan sebelumnya yakni 16 Oktober 2018 dan sejatinya menjalani konfrontir dengan Ratna Sarumpaet dalam pemeriksaan hari ini.
Selain Nanik S. Deyang, polisi juga kembali memeriksa dua saksi lain yakni Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Mereka datang beruntun ke Polda Metro dan diperiksa lebih dari enam jam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini