Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Hukuman Kurungan Dihilangkan dari Perda Covid-19

Sanksi denda kepada pelanggar Perda Penanggulangan Covid-19 diputuskan lewat pengadilan.

20 Oktober 2020 | 00.00 WIB

Hukuman Kurungan Dihilangkan dari Perda Covid-19
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pemerintah DKI Jakarta kini memiliki senjata baru dalam penanganan wabah Coronavirus Disease 2020 (Covid-19) yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19.

  • Regulasi itu mengatur pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar program penanganan corona yakni sanksi pidana berupa denda.

  • Pemberian sanksi berupa kurungan dibatalkan karena pemerintah DKI tidak memiliki penjara.  

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus