Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pemerintah DKI Jakarta kini memiliki senjata baru dalam penanganan wabah Coronavirus Disease 2020 (Covid-19) yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19.
Regulasi itu mengatur pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar program penanganan corona yakni sanksi pidana berupa denda.
Pemberian sanksi berupa kurungan dibatalkan karena pemerintah DKI tidak memiliki penjara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo