Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur akan berdampak pada status Jakarta di masa yang akan datang. Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu diberi kewenangan khusus jika nantinya menjadi kawasan ekonomi dan bisnis setelah tak lagi jadi Ibu Kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dhany mengatakan, penambahan kewenangan khusus itu perlu dilakukan berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mencontohkan penanganan banjir Jakarta yang berasal dari aliran sungai besar, selama ini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Selama ini penanganan banjir seperti di Sungai Ciliwung memang ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Padahal persoalan banjir ini bisa mempengaruhi Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis. Maka seharusnya diberikan kewenangan lebih untuk Jakarta, misalkan, untuk mengurus sungai-sungai besar di DKI Jakarta," katanya.
Menurut Dhany, selama ini persoalan infrastruktur di Jakarta menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah sehingga pemerintah daerah tidak bisa menentukan kebijakan karena dinilai berbenturan dengan kewenangan pemerintah pusat.
Selain memberikan penambahan kewenangan, Dhany juga menilai perlu pembiayaan dengan dana otonomi khusus. Hal itu karena pengalihan kewenangan dari pusat ke daerah harus diimbangi dengan sumber pendanaannya.
"Keselarasan kebijakan pusat dan daerah dalam penataan kewenangan harus ditata ulang, porsinya harus diperlebar. Kalau itu tidak diberikan bagaimana kita bermimpi menjadi kota berskala global," kata dia.
Dhany yakin Jakarta tetap akan menjadi kota Megapolitan meskipun ada kepindahan Ibu Kota Negara. Menurut dia, pembangunan di Jakarta pun akan terintegrasi dengan daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang (Bodetabek).
"Pengembangan kota sifatnya akan melebar membentuk karakteristik baru sehingga layanan publik pun juga meluas, bukan hanya pada area lokal saja. Tapi juga melayani pada area regional," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan diberi waktu 50 hari oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menggodok naskah akademik RUU Kekhususan Jakarta.
"Kami sedang merumuskannya, karena diberi waktu oleh Kemendagri dalam 50 hari ke depan untuk menyelesaikan konsepnya, naskah akademik, dan sebagainya. Apa usulan dari Pemprov DKI Jakarta," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Februari 2022.
Riza menjelaskan, saat ini tersedia beberapa pilihan status baru untuk Jakarta, antara lain pusat perekonomian, pusat perdagangan, kota bisnis, kota keuangan atau kota jasa perdagangan, kota jasa berskala global atau berskala internasional. Selain itu, Riza mengatakan ada pula pilihan menjadikan Jakarta pusat kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan.
"Dulu mohon maaf, yah, orang Malaysia belajarnya ke Indonesia, sekarang banyak orang Indonesia belajar ke Malaysia, begitu juga yang lainnya Sekarang ke depan indonesia bisa menjadi pusat perekonomian dan juga menjadi pusat pendidikan dan kesehatan. Itu harapan ke depan," kata Riza.