Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tugas pengawalan kendaraan, termasuk ambulans, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya dimiliki oleh anggota Polri.
Dalam tugas pengawalan itu, kata dia, petugas bisa menghentikan atau memperlambat kendaraan lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang bisa menghentikan dan memperlambat kendaraan orang lain itu hanya Polri. Masyarakat gak punya," kata Sambodo di kantonya, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan itu disampaikan Sambodo menanggapi banyaknya iring-iringan ambulans yang dilakukan secara mandiri oleh warga.
Dalam kasus ini, ujar Sambodo, polisi juga punya diskresi untuk melihat seberapa penting pengawalan atau iring-iringan yang dilakukan oleh warga.
"Buat saya yang penting pengawalan itu tidak arogan, tidak mengganggu pengguna jalan lain seolah-olah jadi pemilik jalan. Kalau orang ngak mau minggir terus dipecahin kaca spionnya itu pelanggaran hukum," ujar Sambodo.
Aksi penganiayaan oleh rombongan pengiring ambulans yang membawa jenazah terhadap seorang pengguna jalan terjadi di Jalan Tambak Raya, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, pada Ahad, 28 Februari 2021.
Baca juga : Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Kelapa Dua Tangerang
Korban berinisial IY dipukuli karena dianggap menghambat perjalanan rombongan sebuah ambulans. Atas aksi pemukulan tersebut, korban mengalami luka pada tangan kanan, lutut sebelah kiri, punggung kanan dan di belakang telinga kanan.
M YUSUF MANURUNG