Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ini 6 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling di enam titik Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku SIM.

8 November 2022 | 09.57 WIB

Warga antre saat mengurus perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Warga antre saat mengurus perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling di enam titik Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku legalitas syarat berkendara itu, Selasa, 8 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB," info Polda Metro Jaya melalui akun resmi di Twitter, di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Layanannya tersebar di Mal Grand Cakung Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan, LTC Glodok dan Mal Citraland Jakarta Barat, serta Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Pelayanan diberikan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pandemi COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali masuk kategori level satu, termasuk DKI Jakarta. Status PPKM itu berlansung mulai 8 Oktober hingga berlaku sampai dengan 21 November 2022.

Masyarakat diimbau tidak melonggarkan penerapan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi saat mengurus perpanjangan SIM.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Pembuatan SIM baru di tempat yang ditentukan

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Unit Satpas beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dengan lokasi layanan Unit Satpas tersebut, yakni:
Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat;
Satpas Jakarta Pusat di Jalan Landasan Pacu Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran;
Satpas Jakarta Utara di Jalan Gorontalo Nomor 80, Tanjung Priok;
Satpas Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng;
Satpas Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru;
Satpas Jakarta Timur di Jalan D I Pandjaitan Nomor 55, Kebon Nanas.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus