Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ini Dua Cara Cek Keamanan Kosmetik Menurut Anjuran BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat berhati-hati dalam memilih produk-produk kecantikan atau kosmetik.

16 Februari 2018 | 09.26 WIB

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari dalam konferensi pers penggrebekan pabrik kosmetik ilegal di Jalan Jelambar Utama Raya, Jakarta Barat, 15 Februari 2018. Tempo/M Rosseno Aji
Perbesar
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari dalam konferensi pers penggrebekan pabrik kosmetik ilegal di Jalan Jelambar Utama Raya, Jakarta Barat, 15 Februari 2018. Tempo/M Rosseno Aji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat berhati-hati dalam memilih produk-produk kecantikan atau kosmetik. "Konsumsi kosmetik di Indonesia sangat besar. Masyarakat perlu diedukasi soal keamanannya," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, Kamis, 15 Februari 2018.

Penny mengatakan untuk memastikan kemanan produk kosmetik, masyarakat dapat mengecek tanggal kadaluarsa produk. Selain, itu masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi yang telah disediakan BPOM untuk mengecek legalitas produk kosmetik.

Baca : BPOM Sita 130 Ribu Kosmetik Senilai Rp 2,5 Miliar di Jelambar

Penny menuturkan, masyarakat dapat mengecek legalitas sebuah produk kosmetik lewat situs BPOM. Selain itu, masyarakat juga dapat mengeceknya lewat aplikasi BPOM Check yang dapat diunduh di ponsel pintar.

Di dua pelantar milik BPOM itu, kata dia, masyarakat dapat memasukan sebelas nomor registrasi yang tertera dalam kemasan produk. Bila produk itu telah terdaftar di BPOM, maka dapat dipastikan produk tersebut aman digunakan.

"Kalau dia terdaftar maka akan muncul detail produk," kata dia di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, Kamis, 15 Februari 2018.

Penny mengimbau hal itu karena masih banyaknya produk kosmetik ilegal dan berbahaya yang beredar. Pada Rabu, 14 Februari 2018, BPOM dan Bareskrim Polri baru saja menggerebek sebuah ruko yang dijadikan pabrik kosmetik ilegal di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dari pabrik itu, BPOM menemukan 130 ribu kosmetik siap edar dan bahan baku pembuatnya senilai Rp 2,5 miliar. Penny mengatakan semua produk itu tak memiliki izin edar. Selain itu, kosmetik itu juga mengandung bahan kimia berbahaya seperti, merkuri, hidrokuinon dan pewarna. "Bahan-bahan berbahaya tersebut dalam jangka panjang bisa menyebabkan kanker," demikian Penny.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus