Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ini Makam Jenazah COVID-19 di Kota Bekasi: Termasuk Wajib APD

Pemkot Bekasi menetapkan TPU Padurenan sebagai lokasi pemakaman jenazah terpapar Corona, berikut ketentuan wajib APD.

8 April 2020 | 08.17 WIB

Pemakaman jenazah dengan protokol pasien Virus Corona. REUTERS/Willy Kurniawan
Perbesar
Pemakaman jenazah dengan protokol pasien Virus Corona. REUTERS/Willy Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi -Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menetapkan tempat pemakaman umum (TPU) Padurenan di Kecamatan Mustikajaya sebagai lokasi pemakaman jenazah terpapar virus Corona, termasuk protap wajib APD.

"Di sana dengan standar WHO (Badan Kesehatan Dunia)," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa, 7 April 2020.

Menurut dia, protokol pemakaman jenazah menggunakan prosedur tetap (protap) COVID-19. Yaitu, pelaksana menggunakan alat pelindung diri alias APD lengkap. "Ada standar khusus, pakai masker semua," kata Rahmat.

Sejauh ini, kata dia, baru satu orang yang meninggal dunia terkonfirmasi positif COVID-19. Tapi, dia mencatat ada sebangak 42 orang meninggal dunia yang dimakamkan dengan protap COVID-19 di TPU Padurenan.

Di situs corona.bekasikota.go.id, 42 orang ini tercatat meninggal dunia dengan penyakit khusus. Tak dijelaskan detail diagnosanya. "Itu yang mengeluarkan (penyakit khusus) rumah sakit," kata Rahmat Effendi.

Sementara itu data terkini, kasus positif COVID-19 di Kota Bekasi mencapai 56, 17 diantaranya telah sembuh dan pulang ke rumahnya masing-masing. Adapun yang dirawat sebanyak 38 orang. Sedangkan orang dalam pemantauan sebanyak 524 dan pasien dalam pengawasan sebanyak 247.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus