Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Serang - Siti Aisyah menghilang setelah kepulangannya ke kampung halaman di Serang, Banten, pada Selasa malam 12 Maret 2019. Aisyah adalah Tenaga Kerja Indonesia yang diadili di pengadilan Malaysia bersama seorang lainnya asal Vietnam dalam perkara pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Kota Serang Ajun Komisaris Besar Firman Affandi mengatakan Siti Aisyah menghilang dari Kampung Rancasumur, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, atas keinginannya sendiri. "Siti Aisyah ingin menenangkan diri dan minta dijemput Kementerian Luar Negeri," ujar Kapolres saat dihubungi, Jumat 15 Maret 2019.
Siti Aisyah (tiga dari kiri) bersama sang ibu untuk bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. Setelah Jaksa Penuntut mencabut dakwaan terhadap Siti Aisyah, ia segera dipulangkan ke Indonesia. TEMPO/Subekti.
Alasan Aisyah, kata Firman, selama beberapa jam tinggal dirumahnya, dia tidak tenang karena diburu oleh wartawan dari banyak media massa. "Dia tertekan dan ingin mencari tempat yang aman sementara."
Alasan Siti Aisyah itu, kata Firman, terungkap ketika tiga petugas dari Kementerian Luar Negeri yang berkoordinasi dengan Polres Kota Serang datang menjemput Siti Aisyah lagi. "Karena keamanan Siti Aisyah menjadi tanggungjawab kami juga, ketika ada penjemputan Kemenlu melakukan koordinasi ke kami," kata Firman.
Tiga petugas Kemenlu, kata Firman menjemput Siti Aisyah pada Rabu malam 13 Maret 2019, pukul 22.30 atau hanya beberapa jam Siti Aisyah pulang ke kampung tersebut. "Dijemputnya sama dengan kendaraan yang mengantar Siti Aisyah pulang Selasa lalu," katanya.
Aisyah, 26 tahun, TKI di Malaysia asal Serang, Banten, menghabiskan waktu 2 tahun 23 hari di dalam penjara atas tuduhan telah melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Suasana kepulangan Siti Aisyah, 26, di kampung halamannya di Serang, Banten, Selasa malam 12 Maret 2019. Aisyah yang baru saja dibebaskan dari tuntutan pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un di Malaysia itu tiba menjelang tengah malam disambut ratusan warga. FOTO AYU CIPTA
Dugaan pembunuhan dilakukan dengan cara meraupkan cairan mengandung racun ke wajah Kim Jong Nam hingga membuatnya tewas. Atas tuduhan itu, ibu satu anak ini terancam hukum mati.
Pengadilan Tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Senin 11 Maret 2019, membebaskan Siti Aisyah setelah jaksa penuntut menarik tuntutan. Kementerian Luar Negeri menyebut, pembebasan Siti Aisyah dilakukan karena tidak cukup bukti.