Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemasangan microchip pada anjing sebagai identitas atau "KTP anjing" merupakan salah satu cara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencegah penyebaran penyakit rabies. Caranya dengan melihat rekam jejak kesehatan anjing yang tersimpan dalam microchip itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada data vaksinasi segala macam, seperti sudah divaksin atau belum," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta Sri Hartati saat dihubungi, Rabu, 10 Oktober 2018.
Baca : DKI Sebar 500 Microchip Gratis untuk Identitas Anjing Peliharaan
Sri menuturkan, Pemprov DKI dapat mengawasi kesehatan anjing yang sudah dipasangkan mikrocip. Dengan cara ini, mempertahankan Ibu Kota bebas rabies diharapkan dapat terealisasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah daerah, ucap Sri, akan menghubungi pemilik anjing yang tak rutin memberikan vaksinasi. Langkah ini baru berjalan tahun depan usai sosialisasi program pemasangan microchip. Adapun program ini baru berjalan satu minggu, meski dasar hukumnya keluar pada 2016.
Aturan pemasangan microchip pada anjing tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies. Pergub ini, jelas Sri, baru diundangkan satu tahun kemudian. Alhasil, penerapannya terealisasi tahun ini.
Simak juga :
Kerap Dirazia, Tukang Becak Tak Sulit Beli Penggantinya Seharga...
Ke depannya, Pemprov DKI berencana menggunakan sistem online untuk menyalurkan identitas anjing dari dokter hewan ke dinas terkait. Sebab, Pemprov DKI hanya menyediakan 500 mikrocip gratis hanya di tahun ini.
"Sisanya mereka (pemilik) membeli di dokter hewan atau online," ujar Sri.
Pembelian di toko online legal bila microchip anjing itu berstandar International Committee for Animal Recording (ICAR). Pemasangan hanya boleh dilakukan oleh dokter hewan.