Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Inilah 10 Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik

Setidaknya terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui mekanisme tilang elektronik. Apa saja?

30 Juni 2022 | 15.28 WIB

Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Perbesar
Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tilang elektronik berpotensi menjadi masa depan penindakan pelanggaran di jalanan. Dikutip dari korlantas.polri.go.id, setidaknya terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui mekanisme tilang elektronik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kesepuluh pelanggaran ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah 10 pelanggaran yang akan terekam oleh kamera tilang elektronik:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
  4. Melanggar batas kecepatan.
  5. Menggunakan pelat nomor palsu
  6. Berkendara melawan arus.
  7. Menerobos lampu merah.
  8. Tidak menggunakan helm.
  9. Berboncengan lebih dari 3 orang
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Mekanisme Tilang Elektronik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, bagaimana cara kamera tilang elektronik mengetahui kesepuluh jenis pelanggaran tersebut. Dilansir dari korlantas.polri.go.id, setidaknya terdapat lima tahapan dalam tilang elektronik sebagai berikut:

Tahap 1

Kamera tilang elektronik secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkannya sebagai media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC kepolisian daerah setempat

Tahap 2

Petugas akan mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. 

Tahap 4

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor kepolisian setempat.

Tahap 5

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran melalui bank yang ditunjuk untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.

Berdasarkan mekanismenya, tilang elektronik memang tidak sepraktis tilang pada biasanya. Namun, besar kemungkinan mekanisme tersebut akan menjadi masa depan penegakan aturan di jalanan di Indonesia.

Karena itu, pada dasarnya, ada atau tidaknya tilang elektronik di daerah Anda, sebaiknya Anda tetap mematuhi peraturan-peraturan di jalan guna menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lain.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus