Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Inilah 7 Kendaraan yang Mendapat Prioritas Utama di Jalan Raya

Setidaknaya ada tujuh golongan pengguna jalan yang mendapatkan hak utama atau prioritas di jalan raya. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

24 Desember 2021 | 11.19 WIB

Sebuah mobil ambulans berusaha kelar dari kemacetan saat menuju gerbang keluar Tol Pasteur di Bandung, Jumat, 3 September 2021. Kemacetan tersebut terjadi imbas dari pemberlakuan sistem ganjil genap di lima gerbang keluar tol yang menuju ke Kota Bandung. ANTARA/Raisan Al Farizi
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sebuah mobil ambulans berusaha kelar dari kemacetan saat menuju gerbang keluar Tol Pasteur di Bandung, Jumat, 3 September 2021. Kemacetan tersebut terjadi imbas dari pemberlakuan sistem ganjil genap di lima gerbang keluar tol yang menuju ke Kota Bandung. ANTARA/Raisan Al Farizi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap pengendara memiliki hak yang sama dalam penggunaan jalan raya. Sehingga pengendara pun wajib menjaga tata tertib selama berkendara dan harus mematuhi setiap rambu lalu lintas yang ada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Tetapi, dalam kondisi tertentu, ada beberapa golongan pengguna jalan yang mendapatkan hak utama atau prioritas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang punya hak utama, yaitu:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135 juga dijelaskan terkait pengawalan bagi pengguna jalan yang mendapatkan hak utama. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa pengguna jalan yang mendapatkan prioritas tetap harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Selanjutnya pada ayat (2) dikatakan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan bila mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Selanjut ayat (3) dijelaskan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

PRIMANDA ANDI AKBAR

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus