Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Inilah Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

SIM merupakan salah satu kelengkapan berkendara yang harus dimiliki oleh setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di wilayah hukum Indonesia.

14 Januari 2023 | 06.28 WIB

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Perbesar
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu kelengkapan berkendara yang harus dimiliki oleh setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di wilayah hukum Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Aturan terkait SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, SIM wajib dimiliki oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagi yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah. Karena itu, ketika mengemudi kendaraan bermotor di Indonesia, Anda wajib memiliki SIM.

SIM terbagi ke dalam dua tipe, yaitu SIM perorangan dan SIM umum. Dari kedua tipe tersebut, SIM terbagi lagi ke dalam beberapa jenis.

Jenis SIM Perseorangan

SIM A

SIM A merupakan SIM yang wajib dimilikki ketika Anda akan mengemudi mobil denganberat mobil tidak melebihi 3.500 kilogram.

SIM B1

SIM B1 merupakan SIM yang wajib dimiliki ketika Anda mengemudi mobil penumpang dan barang dengan berat lebih dari 3.500 kg. Jika Anda akan mengemudi mobil bus perseorangan atau angkutan barang, Anda wajib memiliki sim jenis ini.

SIM B2

SIM B2 merupakan SIM yang wajib Anda miliki ketika akan mengemudi kendaraan alat berat, penarik, ataupun truk gandeng.

SIM C

SIM C merupakan SIM yang dikhususkan bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor. SIM ini memiliki tiga jenis, yaitu SIM CI, SIM CII, dan SIM CIII. Pembagian dalam SIM C tersebut didasarkan pada kapasitas silinder mesin sepeda motor.

SIM D

SIM D merupakan SIM yang dikhususkan bagi pengemudi kendaraan khusus. Kendaraan khusus ini ditujukan bagi para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil.

Jenis SIM Umum

SIM Umum merupakan SIM yang dipakai ketika Anda mengemudikan kendaraan berkepentingan umum, seperti angkutan orang atau barang.

SIM A Umum

SIM A Umum merupakan SIM yang wajib Anda miliki ketika mengendarai mobil dengan total berat tidak melebihi 3.500 kg.

SIM B1 Umum

SIM B1 Umum merupakan SIM yang wajib Anda miliki ketika mengemudi mobil penumpang atau barang dengan tujuan komersil.

SIM B2 Umum

SIM B2 Umum wajib Anda miliki ketika mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor yang memiliki gandengan.

EIBEN HEIZIER

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus