Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Tekor tanpa Status Ibu Kota

Jakarta bakal kehilangan banyak bantuan dari pemerintah pusat bila tidak lagi berstatus ibu kota negara. Pendapatan Jakarta akan melorot karena pelbagai bantuan dana bernilai puluhan triliun rupiah berhenti mengucur. Demikian pula dengan proyek fisik yang selama ini disokong dana pusat. DPR akan mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara pada awal 2022, sebagai dasar perpindahan pusat pemerintahan ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang dijadwalkan mulai awal 2024.      

16 Desember 2021 | 00.00 WIB

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus