Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mobil mogok saat berkendara di jalan tol bisa menimpa siapa saja. Apabila mengalami mogok di jalan tol, hal pertama yang harus dilakukan adalah jangan panik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rasa panik saat jalan tol sedang ramai justru akan memperkeruh suasa dan membuat pikiran menjadi tidak tenang. Hal tersebut akan membuat kita sulit berpikir untuk mencari jalan solusi mengatasinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun ada beberapa hal yang wajib dilakukan apabila mengalami mogok di jalan tol. Berikut 4 hal yang harus dilakukan saat mobil mogok di jalan tol, dilansir dari laman Daihatsu hari ini, Selasa, 1 Maret 2022.
1. Berhentikan Mobil di Bahu Jalan
Dalam kondisi mogok di jalan tol, usahakan untuk menepikan mobil ke bahu jalan. Selain agar tidak mengganggu lalu lintas, menepikan mobil ke bahu jalan juga membuat mobil menjadi lebih aman dari risiko tertabrak atau terserempet.
2. Nyalakan Lampu Hazard
Saat mobil sudah berhenti di bahu jalan, segera nyalakan lampu hazard sebagai bentuk tanda bagi kendaraan lain. Apabila lampu hazard sudah dinyalakan, pengendara mobil lain akan lebih berhati-hati saat melintas.
3. Jangan Menunggu di Dalam Mobil
Sangat tidak dianjurkan pengemudi atau penumpang menunggu di dalam mobil saat mobil mogok. Pasalnya kita tidak tahu penyebab mobil mogok, bisa saja karena mesinnya yang korsleting dan akan lebih parah ke depannya sehingga bisa berbahaya saat pengemudi tetap menunggu di dalam.
4. Hubungi Derek Resmi Jalan Tol
Apabila mobil tidak bisa kembali menyala, segera hubungi 14080 untuk mendapatkan layanan derek dari Jasa Marga atau pengelola jalan tol. Jangan pernah menggunakan jasa derek liar di jalanan karena itu sangat berisiko dan tidak memiliki perlindungan apa pun.
Jasa derek resmi Jasa Marga ini tidak dikenakan biaya apa pun dan penderekan akan dilakukan ke pintu tol terdekat. Apabila ingin minta derek ke bengkel, maka akan dikenakan biaya tambahan yang diterapkan per kilometer.
Baca juga: Daftar Tarif Derek Jalan Tol Terbaru, Jangan Sampai Tertipu
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.