Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bengkulu - Kejaksaan Tinggi Bengkulu akhirnya menahan Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong Abu Bakar, Senin, 24 Oktober 2016. Abu Bakar diduga terlibat penggelapan 18 ton beras miskin untuk jatah warga miskin di wilayahnya.
"Dilakukan penahanan karena jaksa berpendapat agar proses dapat berjalan efisien dan cepat," kata Aspidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ahmad Darmawansyah, dalam keterangan persnya.
Hari ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan serah-terima tersangka Abu Bakar ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Setelah itu, Abu Bakar dibawa dan ditahan di Lapas Curup karena locus delicti perkaranya berada di daerah tersebut.
Sebelumnya, pihak penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan keterlibatan Abu Bakar. Ia malah diduga kuat sebagai otak dari kasus penyelewengan raskin tersebut. Modusnya adalah mengambil raskin dari kantor kecamatan kemudian dijual.
Kasus ini bermula dari anggota Polsek Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, yang berhasil menyita 18 ton raskin yang dibawa tiga orang. Mereka adalah TM, CA, dan KE, beberapa bulan lalu. Raskin tersebut, semestinya dibagikan kepada 202 rumah tangga miskin di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini