Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Jual Jatah Raskin, Kejaksaan Tahan Ketua DPRD di Bengkulu  

Kejaksaan Tinggi Bengkulu akhirnya menahan Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong Abu Bakar.

25 Oktober 2016 | 13.04 WIB

TEMPO/Nurdiansah
Perbesar
TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bengkulu - Kejaksaan Tinggi Bengkulu akhirnya menahan Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong Abu Bakar, Senin, 24 Oktober 2016. Abu Bakar diduga terlibat penggelapan 18 ton beras miskin untuk jatah warga miskin di wilayahnya.

"Dilakukan penahanan karena jaksa berpendapat agar proses dapat berjalan efisien dan cepat," kata Aspidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ahmad Darmawansyah, dalam keterangan persnya.

Hari ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan serah-terima tersangka Abu Bakar ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Setelah itu, Abu Bakar dibawa dan ditahan di Lapas Curup karena locus delicti perkaranya berada di daerah tersebut.

Sebelumnya, pihak penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan keterlibatan Abu Bakar. Ia malah diduga kuat sebagai otak dari kasus penyelewengan raskin tersebut. Modusnya adalah mengambil raskin dari kantor kecamatan kemudian dijual.

Kasus ini bermula dari anggota Polsek Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, yang berhasil menyita 18 ton raskin yang dibawa tiga orang. Mereka adalah TM, CA, dan KE, beberapa bulan lalu. Raskin tersebut, semestinya dibagikan kepada 202 rumah tangga miskin di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mustafa Silalahi

Mustafa Silalahi

Alumni Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara ini bergabung dengan Tempo sejak akhir 2005. Banyak menulis isu kriminal dan hukum, serta terlibat dalam sejumlah proyek investigasi. Meraih penghargaan Liputan Investigasi Adiwarta 2012, Adinegoro 2013, serta Liputan Investigasi Anti-Korupsi Jurnalistik Award 2016 dan 2017.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus