Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat tidak ada permintaan pemakaman dengan protap Covid-19 (jenazah Covid-19) di DKI Jakarta dalam 24 jam terakhir, mulai pukul 18.00 WIB tanggal 6 Oktober 2021 hingga pukul 18.00 WIB tanggal 7 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu juga dibenarkan oleh Sukino, Kepala Satuan Pelaksana Taman Pemakaman Umum atau TPU Rorotan, Jakarta Utara. Sukino mengatakan dalam seminggu terakhir ini memang terjadi penurunan permintaan pemakaman dengan protap Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dalam seminggu terakhir ini cuma paling banyak 3 orang perhari, tapi kemaren kosong,” ujar Sukino saat dihubungi tempo.co. Jumat, 8 Oktober 2021.
Sukino mengatakan bahwa pihaknya hanya menerima informasi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dan melaksanakan pemakaman saat jenazah diantarkan ke TPU Rorotan.
“Pendaftaran itu kan biasanya kan di dinas, kalau dari dinas dibilang close ya close” kata sukino.
Sukino juga menjelaskan prosedur pemakaman jenazah pasien Covid-19. Keluarga atau pihak Rumah Sakit harus menyerahkan semua dokumen Jenazah kepada petugas TPU Rorotan.
“Jenazah Covid-19 tiba kita langsung prosesi pemakaman, nanti dari pihak ahli waris ataupun supir ambulans mampir ke posko untuk menyerahkan semua dokumen baik dari rumah sakit, KK, ataupun KTP yang meninggal,” jelas Sukino.
KHANIFAH JUNIASARI | DA
#Jagajarak
#Cucitanganpakaisabun
#Pakaimasker