Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kapolres Tangerang Anggap Proses Terhadap Terduga Pencuri Anjing Sesuai Prosedur

Kasus ini bermula saat Cristine mencoba menyelamatkan 3 ekor anjing yang diduga telantar namun dituduh mencuri

3 April 2022 | 12.12 WIB

Kapolres  Metro Tangerang Kombes Pol Komarudin dalam upacara pedang pora serah terima jabatan di kantor Polres Metro Tangerang  di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang, Selasa Januari 2022. Foto: Dokumen Humas Polrestro Tangerang
Perbesar
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Komarudin dalam upacara pedang pora serah terima jabatan di kantor Polres Metro Tangerang di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang, Selasa Januari 2022. Foto: Dokumen Humas Polrestro Tangerang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Komarudin menyatakan penyidik Polsek Cipondoh telah menjalankan proses hukum dugaan pencurian anjing dengan terlapor Cristine sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). "Sangat normatif, ada laporan, menindaklanjuti laporan dan memeriksa terlapor dan pelapor," ujarnya saat dihubungi Tempo, Ahad, 3 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini disampaikan Komarudin menanggapi dilaporkannya Kapolsek dan penyidik Polsek Cipondoh ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polres Metro Tangerang.

Komarudin mengatakan, boleh-boleh saja melaporkan penyidik ke Propam karena itu hak setiap orang dan warga negara. "Kami lihat saja proses yang akan berjalan untuk menentukan ada kesalahan, kekeliruan atau tidak," ujarnya.

Namun, kata Komarudin, penyidik akan fokus menjalankan proses hukum laporan dugaan pencurian tiga ekor anjing itu. "Yang menyelamatkan gimana, yang mencuri gimana. Hewannya diikat (bukan hewan liar), seperti kambing dijual di pingir jalan. Jika memang klaim terlapor menyelamatkan dan membawa anjing itu ke klinik, mengapa tidak dikembalikan ke pemiliknya," kata Komarudin.

Sebelumnya, Crstine, terlapor tuduhan pencurian anjing didampingi Christian Joshua Pale, Ketua Yayasan Sarana Meta Indonesia dan Animals Hope Shelter, melaporkan penyidik Polsek Cipondoh ke Propam Polres Metro Tangerang. "Kami melaporkan Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Cipondoh ke Propam atas dugaan melanggar SOP dan penyalahgunaan wewenang," kata Christian saat dihubungi Tempo, Sabtu 2 April 2022.

Laporan telah mereka layangkan ke bagian Propam Polres Metro Tangerang Kamis malam 31 Maret 2022.

Cristine (kanan), 30 tahun penyelamat anjing terlantar yang dipolisikan saat melapor ke Propam Polres Metro Tangerang. Istimewa

Christian mengatakan, dugaan pelanggaran SOP dan penyalahgunaan wewenang ini terjadi ketika penyidik Polsek Cipondoh mendatangi rumah Cristine untuk menjemput paksa wanita 30 tahun itu. "Menjemput paksa Cristine dengan tuduhan mencuri tiga ekor anjing, surat pemanggilan saja belum dilayangkan, kok tiba-tiba datang dan mau jemput paksa," kata Cristian.

Cristine mengaku sempat mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan karena penyidik Polsek Cipondoh tiba tiba menjemput paksa dirinya di rumah. "Saya kaget tiba-tiba dua polisi datang ke rumah mau menjemput paksa saya atas tuduhan mencuri anjing," ujarnya saat dihubungi Tempo, Sabtu 2 April 2022.

Menurut Cristine, dua polisi dari Polsek Cipondoh datang bersama orang yang mengaku pemilik anjing pada Kamis, 31 Maret. "Polisi itu bilang ingin menjemput paksa saya, saya tidak mau karena tidak ada surat resmi pemanggilan," ujarnya.

Namun, kata Cristine, polisi itu tetap memaksa agar dia ikut ke kantor Polsek. "Saya tidak mau dan bilang mau nunggu lawyer saya, tapi mereka bilang saya gak kooperatif."

Menurut Cristine, situasi penjemputan paksa oleh Polsek Cipondoh itu terekam CCTV rumahnya dan disaksikan keluarga dan RT RW setempat. "Saya protes karena cara polisi itu tidak sesuai SOP," ujarnya soal dituduh mencuri anjing.

JONIANSYAH HARDJONO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus