Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kasus Covid-19 Omicron Meninggi, Pejabat DKI Dilarang Dinas ke Luar Negeri

Pada 7 Januari tercatat kasus Omicron yang ditemukan di Jakarta naik menjadi 271 orang, 87 persen berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.

8 Januari 2022 | 17.24 WIB

Foto udara suasana Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet (kiri) di Kemayoran, Jakarta, Jumat 17 Desember 2021. Pemerintah memutuskan untuk mengisolasi RSDC Wisma Atlet Kemayoran selama 7 hari sebagai bentuk antisipasi pencegahan penularan varian Omicron pada level komunitas menyusul ditemukannya kasus di area rumah sakit tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Perbesar
Foto udara suasana Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet (kiri) di Kemayoran, Jakarta, Jumat 17 Desember 2021. Pemerintah memutuskan untuk mengisolasi RSDC Wisma Atlet Kemayoran selama 7 hari sebagai bentuk antisipasi pencegahan penularan varian Omicron pada level komunitas menyusul ditemukannya kasus di area rumah sakit tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang semua pejabatnya melakukan perjalanan dinas ke luar negeri untuk mencegah penularan Covid-19 varian Omicron. Larangan ini berlaku bagi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan jajarannya. 

Larangan perjalanan dinas ke luar negeri itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Nomor 1/SE/2022 tentang Penundaan Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan Covid-19 Varian Omicron.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah beserta seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk sementara menunda perjalanan dinas luar negeri dalam rangka mencegah terjadinya penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia," demikian bunyi edaran tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali menerbitkan edaran ini pada 4 Januari 2022 dan diunggah di situs jdih.jakarta.go.id pada 7 Januari.

Edaran itu ditujukan kepada seluruh Deputi Gubernur, Asisten Sekda, Inspektur, Kepala Badan, Wali Kota dan Bupati, para Kepala Dinas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretaris DPRD DKI, Kepala Biro Setda, serta para camat dan lurah.

Perjalanan dinas luar negeri pejabat DKI diperbolehkan hanya untuk kegiatan yang bersifat penting dan prioritas. "Serta dilaksanakan secara selektif," tulis dia.

Marullah meminta jajaran pemerintahan DKI memperhatikan edarannya dengan baik dan penuh tanggung jawab. Adapun edaran larangan ini dibuat untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/6937/SJ tentang Himbauan Menunda Perjalanan Luar Negeri tertanggal 6 Desember 2021.

Edaran Marullah juga mempertimbangkan Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2400/SJ tentang Himbauan Menunda Pelaksanaan Perjalanan ke Luar Negeri.

Dinas Kesehatan DKI sebelumnya mencatat penambahan kasus aktif dan harian Covid-19 di Ibu Kota didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Begitu juga dengan penambahan kasus Omicron.

Pada 7 Januari tercatat kasus Omicron yang ditemukan di Jakarta naik menjadi 271 orang. Dari jumlah ini, 87,1 persennya adalah pelaku perjalanan luar negeri. Sementara itu, 40 kasus Omicron terinfeksi dari penularan lokal.

Baca juga: Kasus Omicron Jakarta Naik Jadi 271, 40 Orang Terinfeksi dari Transmisi Lokal

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus