Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 November 2018, musikus Ahmad Dhani menyebut kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok lebih heboh daripada ujaran kebencian yang didakwakan kepadanya.
Baca berita sebelumnya:
Ahmad Dhani Minta Tuntutan Tak Lebih Berat Daripada Ahok
Ahmad Dhani menerangkan itu setelah meminta jaksa tak menuntutnya lebih berat daripada yang pernah diterima Ahok. Ujaran kebencian didakwakan dilakukannya terhadap Ahok yang kini dipenjara karena dianggap terbukti menista agama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan Ahmad Dhani itu mengundang kritik dari pengacara Ahok, I Wayan Sudirta. Dia meminta kedua kasus tidak diperbandingkan karena latar belakang serta fakta hukum dalam kasus mantan Gubernur Jakarta itu unik.
Wayan menyarankan Ahmad Dhani, kini caleg dari Partai Gerindra, menghadapi kasus pidana yang dituduhkan kepadanya secara ksatria. “Hati-hati membicarakan kasus Ahok. Karena yang paling tahu Ahok dan pengacara-pengacaranya” kata Wayan, Selasa 6 November 2018.
Meme Raja Salman bersalaman dengan Ahok. Facebook.com
Baca:
Kepada Ahmad Dhani, Pengacara Ahok: Jangan banding-bandingkan
Berikut ini profil kasus yang dihadapi Ahmad Dhani dan Ahok. Kami lampirkan pula isi kicauan dan isi pidato dari Ahmad Dhani dan Ahok seperti yang dibacakan dalam sidang dakwaan masing-masing. Termuat di sana ancaman hukuman untuk Ahmad Dhani yang lebih berat daripada Ahok.
Ahmad Dani
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
#Dakwaan:
Tiga kicauan di akun twitter resminya dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan atas dasar kesukuan, agama, ras dan antar golongan (SARA). Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca:
Ahmad Dhani: Kalau Bohong, Saya Bersumpah Mati Tersambar Petir
Ahmad Dhani saat menggelar konfrensi pers klarifikasi kampanye hitam dukungan Al kepada Ahok dengan membenci ayanya Ahmad Dhani di kediamanannya di kawasan Pondok Indah Jakarta, 14 Maret 2016. TEMPO/Nurdiansah
Berikut isi kicauan Ahmad Dhani itu yang disebut jaksa dalam persidangan 16 April 2018:
"Yg menistakan Agama si Ahok ... Yang diadili KH Ma'ruf Amin ... ADP."
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya – ADP."
"Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur ...kalian WARAS??? - ADP".
#Tuntutan:
diagendakan Senin 19 November 2018
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
#Dakwaan:
Didakwa alternatif terkait penistaan atau penodaan agama. Dakwaan alternatif pertama, jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Ini isi pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang dianggap menodai agama dan dibacakan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, 13 Desember 2016:
“Ini pemilihan kan dimajuin, jadi kalau saya tidak terpilih pun saya berhentinya Oktober 2017. Jadi kalau program ini kita jalankan dengan baik pun, bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih jadi gubernur, jadi cerita ini supaya bapak ibu semangat, jadi enggak usah pikiran ah nanti kalau enggak kepilih pasti Ahok programnya bubar. Enggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan, dibohongi pakai surah Al-Maidah 51, macam-macam itu, itu hak bapak ibu ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka, karena dibodohin gitu, ya enggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa milih ahok, enggak suka sama Ahok nih, tapi programnya gw kalau terima enggak enak dong, jadi utang budi, jangan bapak ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan loh, kena stroke”
Meme #SaveAhok yang mendukung Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama bermunculan setelah DPRD mengajukan hak angket mengenai rancangan APBD DKI 2015. Ahok dan DPRD tidak sependapat mengenai rincian APBD. Menurut Ahok terdapat "dana siluman" di dalamnya. Facebook.com
Baca:
Pengacara Ahok Sarankan Ahmad Dhani Ksatria, Apa Maksudnya?
#Tuntutan:
Ahok bersalah dan dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa hanya menggunakan Pasal 156 KUHP karena menganggap kegaduhan bukan berasal dari Ahok tapi dari unggahan orang lain atas isi pidatonya.
#Vonis:
Ahok bersalah dan dihukum pidana penjara 2 tahun. Hakim juga memerintahkan Ahok ditahan segera setelah sidang vonis 9 Mei 2017 itu.
MIQDARULLAH BURHAN | ZW