TEMPO.CO, Depok - Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana, menjawab kritik perihal pemisahan parkir kendaraan bermotor pengendara laki-laki dan perempuan. Pemisahan lewat kebijakan ladies parking telah diterapkan di antaranya di Balai Kota dan RSUD Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Dadang, kebijakan menyediakan area parkir kendaraan untuk perempuan atau ladies parking dalam rangka pengarusutamaan gender khususnya perempuan. Ia juga menyebut kalau kebijakan tersebut sudah ada lama.
"Artinya bukan baru saat ini ketika diviralkan, karena tujuan (parkir ini) memang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada perempuan," ujar Dadang, Rabu 10 Juli 2019.
Dia menambahkan, kebijakan pembagian parkir khusus perempuan dan pria juga dilakukan di luar Kota Depok. Sedang di dalam kota Depok, bukan hanya di kantor instansi pemerintah, "Tetapi ada pula pusat perbelanjaan seperti Margo City."
Penerapan kebijakan ladies parking oleh Pemerintah Kota Depok. Foto Dok Pemkot Depok.
Dadang menuturkan, kebijakan soal parkir itu pun bersifat imbauan. Khusus untuk spanduk ladies parking di RSUD yang saat ini viral di media sosial, dia mengklaim, sudah ada sejak 2017. "Program ini tentu bertujuan baik dan untuk memuliakan perempuan," katanya lagi.
Spanduk ladies parking yang dimaksud Dadang memang mengundang aneka komentar dari netizen. Sebagian mengkritiknya dengan jenaka seperti menuliskan '(motor) takut hamil' atau 'Kalau cuma sekadar dibatasi rantai sih masih bisa lirik2an motornya'.