Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kecelakaan Tunggal Grand Livina Tabrak Separator Bus Transjakarta hingga Terbalik di Jalan S Parman

Kronologi kecelakaan tunggal itu bermula saat mobil Grand Livina hitam melaju dari arah Grogol ke Senayan, namun menabrak separator bus.

21 Februari 2023 | 11.59 WIB

Ilustrasi kecelakaan mobil. youtube.com
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi kecelakaan mobil. youtube.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Diduga karena sopir mengantuk, sebuah mobil Grand Livina mengalami kecelakaan menabrak separator Bus Transjakarta hingga terguling di Jalan S. Parman. Peristiwa mobil terbalik itu terjadi di depan Polres Metro Jakarta Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Kejadian kecelakaan terjadi pada Selasa, 21 Februari 2023 pukul 02.30,” kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Maulana Jali saat dihubungi Tempo, Selasa, 23 Februari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kronologi kecelakaan tunggal itu bermula saat mobil Grand Livina hitam bernomor polisi B 1870 QR yang dikemudikan Ipan Suhut Raditya, 24 tahun melaju dari arah Utara ke Selatan, atau dari arah Grogol ke Senayan. Di Jalan S. Parman atau dekat gerbang tol Slipi 2, Ipan tidak bisa mengendalikan mobilnya lalu menabrak separator bus Transjakarta.

Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kecelakaan ini. Meski demikian, mobil mengalami kerusakan di bagian body belakang, kanan, depan penyok dan lampu pecah.

“Korban nihil. Pengemudi tidak mabuk tapi ngantuk. Ini masih dimintai keterangan,” kata Jali.

Sebelumnya, peristiwa kecelakaan mobil terguling itu dibagikan oleh akun Instagram @merekamjakarta.

Akun itu menuliskan, "Ipan pengendara mobil mengaku mengantuk saat mengendarai mobil karena baru saja pulang kerja di Bandara Internasional Soekarno Hatta."

Video itu memperlihatkan kondisi mobil terguling. Di sekitar lokasi kecelakaan juga ada beberapa warga dan polisi yang membantu proses evakuasi.

Pilihan Editor: Korban Kecelakaan di Depok Dibuang ke Semak-semak, Begini Aturan UU Lalu Lintas Soal Penanganan Korban

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus