Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kecewa Berhenti Langganan, Sopir Ojek Online Siram Pelanggannya Pakai Air Aki

Pelaku yang merupakan sopir ojek online diduga kecewa karena korban tak lagi menjadi pelanggannya

15 Maret 2022 | 18.02 WIB

BJ, pengemudi ojek daring yang menyiram penumpangnya dengan air aki di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 15 Maret 2022. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Jakarta Barat
Perbesar
BJ, pengemudi ojek daring yang menyiram penumpangnya dengan air aki di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 15 Maret 2022. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Jakarta Barat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) yang menyiram kepala dan wajah penumpangnya dengan air aki (Accu) di kawasan Kebon Jeruk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengemudi ojek online berinisial BJ, 61 tahun, ditangkap di kediamannya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Pelaku merupakan seorang 'driver ojek online' dan korbannya seorang wanita merupakan mantan pelanggan ojeknya," kata Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Slamet Riyadi dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.

Slamet mengatakan penyiraman air aki diduga karena pelaku tidak terima penumpangnya yang berinisial MD, 32 tahun, berhenti berlangganan. Padahal, MD sudah menjadi pelanggan tetap BJ dalam beberapa waktu terakhir.

Karena kesal, pada Rabu, 9 Maret 2022, BJ menghampiri MD ke tempat kerjanya karena kecewa korban tak lagi menjadi pelanggannya. Namun, MD menolak ditemui.

Menurut Slamet, pelaku sudah mempersiapkan air aki saat menunggu MD di dekat kantornya di kawasan Kedoya Selatan.

Tepat pukul 07.25, BJ menghampiri MD yang sedang berjalan dan langsung menyiram kepalanya dengan air aki. "Pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan penyiraman," ucap Slamet.

Dengan luka di wajah akibat disiram air aki, MD melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kebon Jeruk. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menangkap BJ di rumahnya pada pukul 20.00 WIB.

Polisi menyita beberapa barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar Slamet.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus