Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Tom Lembong Bukan Politisasi

Kejaksaan Agung memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka.

29 Oktober 2024 | 21.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan tidak ada politisasi dalam penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong. mantan Menteri Perdagangan yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi impor gula yang diduga telah merugikan negara kurang lebih lebih Rp 400 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abdul mengatakan pihaknya telah bekerja dan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Penyidik bekerja berdasarkan prosedur. Itu yang perlu digarisbawahi,” kata Abdul di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Abdul juga mengatakan ketika penyidik telah menemukan bukti yang utuh terkait suatu kasus, maka tidak ada proses pilah-pilih dalam penetapan tersangka. “Siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang utuh, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata dia.

Dia menjelaskan bahwa penyidikan dalam perkara tersebut telah berjalan selama satu tahun. Abdul menyampaikan penyidikan dimulai sejak Oktober 2023 dengan saksi yang diperiksa sebanyak 90 orang.

sementara ini, tersangka yang baru ditetapkan sebanyak dua orang, Tom Lembong, dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia). Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.

"Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujar Abdul.

Sesuai dengan keputusan Mendag dan Menperin nomor 257 Tahun 2004, Abdul mengataka yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN, tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan tersangka Tom Lembong, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP.

"Impor gula kristal tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," jelasnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus