Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Truk dengan dimensi berlebih dan muatan berlebih atau biasa disebut over dimension-over load (Odol) masih menjadi pelanggaran yang serius di Indonesia. Kementerian Perhubungan akan mengusulkan perberat hukuman bagi pelaku Odol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi, saat menjadi salah satu nara sumber diskusi Diskusi Pintar bertajuk "Road to Zero ODOL Trucks on the Road" di Jakarta, Kamis 3 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyebut akan mengusulkan perubahan regulasi UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mulai dari denda hingga kurungan yang diterapkan untuk para pelaku Odol.
"Nah nanti ada perubahan regulasi UU 22 saya akan coba usulkan ke komisi V DPR, ditinggikan untuk yang pasal ini minimal mungkin dendanya berapa puluh juta, ancaman hukumannya, dan sebagainya," ujar Budi kepada wartawan.
Bukan hanya itu, untuk denda tilangnya pun kata Budi akan diusulkan untuk ditingkatkan. Hal tersebut akan dilakukan demi menghilangkan atau setidaknya mengurangi pelanggar Odol.
"Termasuk denda tilang untuk pelanggaran over loading saya juga mengusulkan ditinggikan. Maksimal Rp 500 ribu pas kemudian vonisnya paling cuma Rp 150 ribu atau Rp 200 ribu, ya nggak akan jera orang gitu," katanya.
"Kelebihannya mereka bisa dapat Rp 2 juta, masa cuma bayar Rp 200 ribu," ucap Budi.