Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak lima calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra mencabut gugatannya dalam lanjutan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Juli 2019. Mereka sebelumnya menggugat Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra, meminta ditetapkan sebagai anggota legislatif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam perkara ini ada lima orang yang mencabut kuasa dan gugatannya yang mulia," ujar Yunico Syahrir selaku kuasa hukum penggugat dalam persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yunico menyebutkan caleg DPR RI Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo atau yang lebih dikenal Sara Djojohadikusomo, keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, termasuk di antaranya. Selain Sara, mereka yang mencabut kembali gugatannya adalah Claudia Yuniarta, Prasetyo Hadi, Sepalga, dan Bernas Yunirta.
Yunico enggan menjelaskan alasan pencabutan oleh lima dari 14 orang yang telah mendaftarkan gugatan tersebut. Pun dengan alasan yang lebih detil kenapa gugatan diajukan. Setelah persidangan Yunico tidak mau berkomentar banyak. "Alasannya kurang tahu ya," ujarnya.
Menurut Yunico, kader mempunyai permintaan kepada partainya adalah perkara biasa. "Intinya tidak ada masalah, jangan dibesar-besarkan, ini seperti anak minta sesuatu ke bapaknya, cuma itu," ujarnya.
Dengan pencabutan gugatan lima orang tersisa sembilan yang masih bertahan. Di antaranya adalah Mulan Jameela, caleg Gerindra dari daerah pemilihan Garut, Jawa Barat.