Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ketua RT Sebut Ruko Serobot Bahu Jalan Belum Tuntas, DKI: Pak Wali, Camat & Lurah Sosialisasikan

Arifin menyerahkan tindak lanjut kepada Wali Kota Jakarta Utara, Camat, dan Lurah soal kisruh pembongkaran ruko serobot bahu jalan Niaga, Pluit.

5 Juni 2023 | 14.44 WIB

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Diketahui sebelumnya sejumlah pemilik ruko dan karyawan ruko yang bermasalah sempat menggeruduk rumah Ketua RT setempat untuk memprotes pembongkaran tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Diketahui sebelumnya sejumlah pemilik ruko dan karyawan ruko yang bermasalah sempat menggeruduk rumah Ketua RT setempat untuk memprotes pembongkaran tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) DKI Jakarta Arifin menyerahkan tindak lanjut kepada Wali Kota Jakarta Utara, Camat, dan Lurah soal kisruh pembongkaran ruko serobot bahu jalan Niaga, Pluit. Sebab, pihaknya telah melakukan tindakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ya nanti Pak Wali yang itu, Pak Camat, Pak Lurah yang sosialisasikan lagi," kata Arifin saat ditemui di Balai Kota DKI, Senin, 5 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kalau pun ada penolakan dari pemilik ruko untuk membongkar, kata dia, pihaknya akan mendorong pemilik melakukan pembongkaran bangunan yang menutupi saluran air dan menyerobot bahu jalan.

"Kami mendorong mereka untuk membongkar sendiri. Mereka mau bongkar sendiri, enggak ada bicara-bicara," ujarnya.

Sebelumnya, Kisruh soal ruko serobot bahu jalan di Pluit Jakarta Utara masih berlanjut. Setelah dilakukan bongkar paksa, ternyata penyelesaian belum tuntas.

"Saya tidak secara detail melihat hasil pelaksanaan penertiban. Tapi, yang pasti seluruh ruko blok Z4 Utara dan blok Z8 Selatan yang melanggar belum seluruhnya tuntas,” kata Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, Riang Prasetya saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 Juni 2023.

Ketua RT sebut pemilik ruko hanya menunda penertiban

Setelah pembongkaran paksa, pemilik ruko meminta tenggang waktu kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pembongkaran sendiri. Riang menilai, hal itu hanya menunda penertiban.

“Seharusnya pelaksanaan penertiban tidak perlu ditunda untuk itu pelaksanaan penertiban harus segera dilanjutkan pada area saluran air dan bahu jalan yang dibangun oleh pemilik ruko. Tujuannya untuk dikembalikan sebagai area prasarana umum,” ucapnya.

Riang mengatakan pemilik ruko membuat surat permohonan untuk membongkar sendiri. “Sehari setelah penertiban ada indikasi dan dugaan pihak pemilik ruko membuat surat permohonan untuk membongkar sendiri. Namun jawaban dari pihak Wali Kota Jakarta Utara 'saya tidak tahu',” katanya.

Riang menilai permintaan pemilik ruko untuk membongkar sendiri hanya mengulur waktu.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus