Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya telah mengagendakan pemanggilan ke Asosiasi Penyedia Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk memberikan keterangan atas laporannya terkait pemotongan kabel optik oleh Dinas Bina Marga untuk revitalisasi trotoar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Untuk Apjatel kami telah agendakan pemanggilan dalam pekan ini," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 23 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Teguh mengatakan saat ini Ombudsman baru mendapatkan keterangan dari Apjatel berdasarkan laporan yang dimasukan. Pemanggilan ini, lanjut dia, akan meminta keterangan lebih detail.
Selain itu, kata Teguh, dalam pemanggilan tersebut Ombudsman juga akan mengkonfortir keterangan Dinas Bina Marga DKI yang hari ini telah memberikan keterangan.
Teguh menambahkan salah satunya akan meminta keterangan Apjatel terkait pemberitahuan yang telah dilakukan Dinas Bina Marga atas pemotongan kabel di Cikini.
Dinas Bina Marga mengaku sudah berkordinasi dan bersurat kepada Apjatel atas penertiban kabel udara di Cikini."Keterangan ini akan kami konfrotir saat pemanggilan Apjatel," ujarnya.
Teguh juga akan menanyakan kepemilikan izin dari Apjatel atas jaringan kabel di udara. Menurut dia, saat ini seluruh kabel udara sudah illegal karena dilarang dalam Perda Nomor 8 Tahun 1999.
Teguh menyebutkan Dinas Bina Marga berhak untuk memotong kabel jaringan di udara, termasuk kabel milik Apjatel yang diadukan ke Ombudsman. "Karena berdasarkan Perda itu berarti tidak ada kabel yang berizin, jadi DKI berhak sebenarnya untuk memotong," ujarnya.
Teguh menambahkan setelah mendapatkan keterangan Apjatel, Ombudsman akan menyimpulkan ada atau tidaknya maladministrasi dalam pemotongan kabel di Cikini oleh Dinas Bina Marga.