Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kisruh Potong Kabel, Giliran Ombudsman Panggil Apjatel

Ombudsman Jakarta mengagendakan pemanggilan Asosiasi Penyedia Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) atas laporan potong kabel optik di atas trotoar.

24 September 2019 | 03.33 WIB

Pekerja tengah menyelesaikan proyek revitalisasi trotoar di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019. Revitalisasi trotoar Kemang ditargetkan akan selesai pada November 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Pekerja tengah menyelesaikan proyek revitalisasi trotoar di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019. Revitalisasi trotoar Kemang ditargetkan akan selesai pada November 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya telah mengagendakan pemanggilan ke Asosiasi Penyedia Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk memberikan keterangan atas laporannya terkait pemotongan kabel optik oleh Dinas Bina Marga untuk revitalisasi trotoar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Untuk Apjatel kami telah agendakan pemanggilan dalam pekan ini," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 23 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teguh mengatakan saat ini Ombudsman baru mendapatkan keterangan dari Apjatel berdasarkan laporan yang dimasukan. Pemanggilan ini, lanjut dia, akan meminta keterangan lebih detail.

Selain itu, kata Teguh, dalam pemanggilan tersebut Ombudsman juga akan mengkonfortir keterangan Dinas Bina Marga DKI yang hari ini telah memberikan keterangan.

Teguh menambahkan salah satunya akan meminta keterangan Apjatel terkait pemberitahuan yang telah dilakukan Dinas Bina Marga atas pemotongan kabel di Cikini.

Dinas Bina Marga mengaku sudah berkordinasi dan bersurat kepada Apjatel atas penertiban kabel udara di Cikini."Keterangan ini akan kami konfrotir saat pemanggilan Apjatel," ujarnya.

Teguh juga akan menanyakan kepemilikan izin dari Apjatel atas jaringan kabel di udara. Menurut dia, saat ini seluruh kabel udara sudah illegal karena dilarang dalam Perda Nomor 8 Tahun 1999.

Teguh menyebutkan Dinas Bina Marga berhak untuk memotong kabel jaringan di udara, termasuk kabel milik Apjatel yang diadukan ke Ombudsman. "Karena berdasarkan Perda itu berarti tidak ada kabel yang berizin, jadi DKI berhak sebenarnya untuk memotong," ujarnya.

Teguh menambahkan setelah mendapatkan keterangan Apjatel, Ombudsman akan menyimpulkan ada atau tidaknya maladministrasi dalam pemotongan kabel di Cikini oleh Dinas Bina Marga.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus