Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta telah melayangkan surat peringatan pertama kepada PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia, pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat akhir September lalu.
Surat itu sebagai bukti keinginan kuat pemerintah memutus kontrak kerja sama dengan pengelola karena mereka gagal mengelola sampah dari Jakarta di Bantargebang. "Mereka wanprestasi," kata Wakil Kepala Dinas Kebersihan, Ali Maulana Hakim, Senin 16 November 2015.
Salah satu ketidakmampuan pengelola yaitu soal pengolahan sampah menjadi listrik (gasifikasi). Menurut Ali, dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah dan pengelola disebutkan bahwa pengelola mampu menghasilkan listrik sebesar 26 megawatt sebulan.
Namun berdasarkan informasi yang diterima Ali, pengelola hanya mampu menghasilkan 2 megawatt dalam sebulan. Informasi Ali ini dibenarkan oleh Glen De Fretes, pegawai Navigat--pengelola Bantagebang yang mengerjakan gasifikasi. "Itulah kesalahan mereka," ujar Ali.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menambahkan, kesalahan pengelola bukan hanya soal gasifikasi. Pengelola juga berjanji membangun semua fasilitas dan berinvestasi di Bantargebang sebesar Rp 700 miliar. "Cuma janji tapi belum dikerjakan semua," kata Ahok.
Belum lagi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan anggaran 2014. BPK menyebutkan bahwa ada kerugian daerah sekitar Rp 1 miliar karena pengelola tidak menimbang sampah dengan benar. Sedangkan dalam audit BPK 2013, kerugian daerahnya lebih besar Rp 182 miliar.
Direktur Utama PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus mengaku belum mengetahui soal audit BPK 2014. "Kami belum diberitahu Dinas Kebersihan," ucapnya. Adapun audit 2013, ia sudah bertemu dengan BPK. "Tidak ada apa-apa. Sudah beres," ucapnya.
Douglas Manurung, Direktur Godang Tua menambahkan, pemerintah Jakarta tak bisa menuding pengelola wanprestasi. Karena pemerintah juga melanggar perjanjian kerja sama. "Mereka juga wanprestasi," ucap dia. Soal jumlah sampah yang dikirim, misalnya.
Saat ini, sekitar 7.000 ton per hari sampah Jakarta yang dikirim ke Bantargebang. Padahal dalam perjanjian, kata Douglas, sampah yang boleh dikirim ke tempat pembuangan sampah milik Jakarta itu hanya 3.000 ton sehari.
Menurut dia, membludaknya sampah yang dikirim ke Bantargebang karena pemerintah Jakarta tak kunjung membangun Intermediet Treatment Facility--pengolahan sampah dengan cara dibakar--di empat wilayah. Karena itu membuat desain pengolaan sampah di Bantargebang berubah.
Walhasil, pengelola pun merugi. Kerugian bertambah karena penghasilan dari pengolahan gas menjadi listrik, daur ulang plastik, dan kompos minim. "Sekarang siapa yang mau beli kompos kami. Pemerintah saja enggak mau," kata Douglas.
Karenanya ia meminta kepada pemerintah untuk berunding menyelesaikan Bantargebang. Ia juga ingin mengubah perjanjian terutama soal besaran tipping fee. "Kami minta naikkan besar tipping fee," ujarnya. Karena pemerintah Surabaya saja membayar tipping fee sebesar Rp 130 ribu per ton kepada pengelola.
Ali menyangkal jika pemerintah Jakarta wanpretasi. Ihwal jumlah sampah yang dikirim, kata Ali, dalam perjanjian disebutkan minimal 3.000 ton per hari. "Kalau kami kirim lebih dari itu boleh enggak? Boleh dong," katanya.
Berdasarkan dokumen perjanjian yang salinannya diperoleh Tempo, memang disebutkan bahwa sampah yang dikirim ke Bantargebang minimal 3.000 per ton sehari. Jumlah tersebut menurun menjadi minimal 2.000 ton per hari tahun depan.
Ali menolak berunding dengan pengelola untuk mengubah perjanjian. Ia sudah bulat mau memutus kontrak kerja sama dengan pengelola. "Daripada rugi terus mending kami putus kontraknya," ucap dia.
ERWAN HERMAWAN
Baca juga:
Selingkuh Bisnis-Politik Soal Freeport: Begini Nasib Setyo Novanto
Setya Novanto Didesak Mundur: Bila Tak Mau, Ada Ancamannya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini