Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat bulan 15 hari kepada Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat pada Jumat, 24 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kivlan Zen dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.
Menurut Hakim, mantan Kepala Staf Kostrad itu telah melanggar pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.
"Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu pucuk laras panjang, dirampas untuk dimusnahkan," kata Agung Suhendro.
Majelis Hakim dalam vonis itu menyatakan ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa, yakni Kivlan Zen pernah bertugas menjaga misi perdamaian dengan Pemerintah Filipina pada 1995-1996, bertugas saat operasi rahasia serta berjasa pada negara dalam membebaskan WNI yang disandera di Filipina.
Sedangkan hal yang memberakan adalah terdakwa disebut telah meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya dibacakan yaitu selama tujuh bulan penjara. Dalam dakwaannya Jaksa menilai Kivlan Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal.