Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Pusat Pelayanan Pendapatan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) telah mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II Tahun 2023 pada 4 Januari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jumlah penerima dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 sebanyak 656.390 peserta didik. Namun demikian, banyak warga Jakarta yang mengeluhkan belum cairnya dana bantuan pendidikan tersebut untuk periode November dan Desember. Mereka menyampaikan keluhannya melalui kolom komentar akun Instagram Dinas Pendidikan DKI, @disdikdki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo, ada beberapa faktor yang menyebabkan belum cairnya dana KJP Plus November-Desember. Di antaranya, peserta yang telah tercantum namanya dalam addendum Keputusan Gubernur belum memiliki buku rekening Bank DKI.
"Melalui proses di kita. Ada juga yang mungkin, banyak faktor lah. Ya yang usulan baru kan belum punya buku tabungan," kata dia saat ditemui di Bali Kota DKI Jakarta, Jumat, 13 Januari 2024.
Dia berkata penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 terdiri atas penerima lanjutan dan penerima usulan baru. Untuk penerima lanjutan, dana KJP Plus sudah cair pada November 2023. "Untuk yang baru, selama November ini kami check, yang Desember yang ada Keputusan Addendum Gubernur memuat Tahap II yang lanjut sama yang usulan baru," ujarnya.
Menurutnya, bagi penerima usulan baru memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku dan ATM, serte pemindahbukuan dan ke rekening penerima.
Hal itu, kata dia, menjadi penyebab penerima belum mendapatkan dana bantuan KJP Plus. "Kalau dari Pemprov (Disdik) sudah clear, sudah disampaikan, dan tinggal proses. Kalau belum.dapat buku tinggal ngurus di Bank DKI. Jadi, bukan tidak dapat, sepanjang sudah ditetapkan dalam keputusan addendum Keputusan Gubernur," ucapnya.
Adapun rincian penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 yang cair pada 4 Januari 2024, yaitu:
- Jenjang SD/MI: Biaya Rutin Perbulan Rp 135.000; Biaya Berkala Perbulan Rp 115.000; Tambahan SPP untuk Swasta Perbulan Rp 130.000. Jumlah penerima sebanyak 298.989 peserta didik.
- Jenjang SMP/MTs: Biaya Rutin Perbulan Rp 185.000; Biaya Berkala Perbulan Rp 115.000; Tambahan SPP untuk Swasta Perbulan Rp 170.000. Jumlah penerima sebanyak 185.639 peserta didik.
- Jenjang SMA/MA: Biaya Rutin Perbulan Rp 235.000; Biaya Berkala Perbulan Rp 185.000; Tambahan SPP untuk Swasta Perbulan Rp 290.000. Jumlah penerima sebanyak 63.897 peserta didik.
- Jenjang SMK: Biaya Rutin Perbulan Rp 235.000; Biaya Berkala Perbulan Rp 215.000; Tambahan SPP untuk Swasta Perbulan Rp 240.000. Jumlah penerima sebanyak 105.982 peserta didik.
- PKBM: Biaya Rutin Perbulan Rp 185.000; Biaya Berkala Perbulan Rp 115.000; Tambahan SPP untuk Swasta Perbulan (-). Jumlah penerima sebanyak 1.883 peserta didik.
Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.