Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Periode Januari Sudah Cair, Disdik DKI Jelaskan Sebab Penerima Belum Terima

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II Tahun 2023 pada 4 Januari lalu.

13 Januari 2024 | 20.30 WIB

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Pusat Pelayanan Pendapatan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) telah mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II Tahun 2023 pada 4 Januari lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jumlah penerima dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 sebanyak 656.390 peserta didik. Namun demikian, banyak warga Jakarta yang mengeluhkan belum cairnya dana bantuan pendidikan tersebut untuk periode November dan Desember. Mereka menyampaikan keluhannya melalui kolom komentar akun Instagram Dinas Pendidikan DKI, @disdikdki.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo, ada beberapa faktor yang menyebabkan belum cairnya dana KJP Plus November-Desember. Di antaranya, peserta yang telah tercantum namanya dalam addendum Keputusan Gubernur belum memiliki buku rekening Bank DKI.

"Melalui proses di kita. Ada juga yang mungkin, banyak faktor lah. Ya yang usulan baru kan belum punya buku tabungan," kata dia saat ditemui di Bali Kota DKI Jakarta, Jumat, 13 Januari 2024.

Dia berkata penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 terdiri atas penerima lanjutan dan penerima usulan baru. Untuk penerima lanjutan, dana KJP Plus sudah cair pada November 2023. "Untuk yang baru, selama November ini kami check, yang Desember yang ada Keputusan Addendum Gubernur memuat Tahap II yang lanjut sama yang usulan baru," ujarnya.

Menurutnya, bagi penerima usulan baru memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku dan ATM, serte pemindahbukuan dan ke rekening penerima.

Hal itu, kata dia, menjadi penyebab penerima belum mendapatkan dana bantuan KJP Plus. "Kalau dari Pemprov (Disdik) sudah clear, sudah disampaikan, dan tinggal proses. Kalau belum.dapat buku tinggal ngurus di Bank DKI. Jadi, bukan tidak dapat, sepanjang sudah ditetapkan dalam keputusan addendum Keputusan Gubernur," ucapnya.

Adapun rincian penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 yang cair pada 4 Januari 2024, yaitu:

- Jenjang SD/MI: Biaya Rutin Perbulan Rp 135.000; Biaya Berkala Perbulan Rp 115.000; Tambahan SPP untuk Swasta Perbulan Rp 130.000. Jumlah penerima sebanyak 298.989 peserta didik.

- Jenjang SMP/MTs: Biaya Rutin Perbulan Rp 185.000; Biaya Berkala Perbulan Rp 115.000; Tambahan SPP untuk Swasta Perbulan Rp 170.000. Jumlah penerima sebanyak 185.639 peserta didik.

- Jenjang SMA/MA: Biaya Rutin Perbulan Rp 235.000; Biaya Berkala Perbulan Rp 185.000; Tambahan SPP untuk Swasta Perbulan Rp 290.000. Jumlah penerima sebanyak 63.897 peserta didik.

- Jenjang SMK: Biaya Rutin Perbulan Rp 235.000; Biaya Berkala Perbulan Rp 215.000; Tambahan SPP untuk Swasta Perbulan Rp 240.000. Jumlah penerima sebanyak 105.982 peserta didik.

- PKBM: Biaya Rutin Perbulan Rp 185.000; Biaya Berkala Perbulan Rp 115.000; Tambahan SPP untuk Swasta Perbulan (-). Jumlah penerima sebanyak 1.883 peserta didik.

Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus