Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta meminta perusahaan dan perkantoran untuk memperketat pembagian jadwal jam kerja, terkait bermunculannya klaster Covid-19.
Langkah pengetatan itu dalam upaya mencegah penularan Covid-19 di perkantoran.
"Kami sudah sampaikan bahwa kepada pimpinan usaha, owner, dan sebagainya untuk mengatur lebih ketat lagi terkait jam kantor, jam masuk, istirahat, jam pulang," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat 24 Juli 2020.
Hal tersebut disampaikan Riza terkait klaster Covid-19 yang ditemukan di perkantoran. Berdasarkan data Dinas Kesehatan selama 4 Juni-12 Juli tercatat jumlah orang terinfeksi di klaster perkantoran sebanyak 162 orang.
Riza Patria juga mengingatkan para pengusaha dan pengelola perkantoran untuk tetap mematuhi aturan PSBB transisi terkait jumlah kapasitas gedung hanya diizinkan 50 persen. Dia menyatakan pemerintah DKI akan menindak tegas jika ditemukan perusahaan yang melanggar.
Ahmad Riza menyebutkan masih terjadinya penularan Covid 19 lantaran masih belum mematuhi protokol kesehatan. Dia mengimbau warga untuk tidak menyepelakan virus Covid-19.
"Ini tolong diperhatikan, jangan dianggap enteng. Jangan dianggap enteng, jangan sampai kita baru sadar ketika anggota keluarga kita terkena," ujar Wagub DKI tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini