Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kode Tawuran Remaja di Manggarai: Air Bah Hingga Angin Ribut

Polisi menyergap para pelaku sebelum tawuran terjadi. Sebanyak 10 dari 11 pelaku tawuran yang ditangkap adalah anak di bawah umur.

2 Oktober 2021 | 10.35 WIB

Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;
Perbesar
Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jakarta - Belasan remaja pelaku tawuran di Manggarai, Jakarta Selatan yang ditangkap Polsek Tebet kerap menggunakan kata sandi untuk mengelabui petugas. "Mereka punya kode tertentu, seperti 'awas ada angin ribut' artinya ada patroli polisi," ujar Kapolsek Tebet Komisaris Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 Oktober 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kata sandi lain yang digunakan para pelaku seperti "paketnya dipending dulu” yang berarti polisi sedang patroli. Kode "awas air bah banjir” artinya ada Satpol PP di lokasi tempat mereka janjian tawuran. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alex mengatakan para pelaku tak memiliki alasan khusus untuk tawuran rutin di Manggarai. Mereka melakukannya hanya untuk iseng. "Tak ada motif sama sekali, misal lapak direbut atau saling ejek, enggak ada. Hanya ada saling tantang di medsos, seperti woi kaku, cemen, dan sebagainya," kata Alex. 

Penangkapan belasan remaja pelaku tawuran ini terjadi pada Sabtu malam pekan lalu, 25 September 2021 setelah polisi mendapat informasi akan ada tawuran di sekitar Manggarai dari akun Instagram @mentengdalamofficial.

Polisi menyergap para pelaku sebelum tawuran terjadi.  Sebanyak 10 dari 11 pelaku tawuran yang ditangkap adalah anak di bawah umur.

Selain itu, polisi juga menyita belasan senjata tajam celurit dan stik golf dari para tersangka. 

Sebelas remaja itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menguasai dan Memiliki Senjata Tajam tanpa Hak dan atau Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka terancam pidana penjara hingga 10 tahun. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus