Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Polisi menangkap empat anggota komplotan penipuan dengan modus pengumpulan dana untuk pencairan uang Rp 23 triliun milik raja-raja di Indonesia. Keempat tersangka berinisial HR, 39 tahun, DS (55), AS (58), dan RM (52) itu ditangkap pada 7 November lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo