Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Tanah milik tujuh warga Suku Balik di kawasan IKN sudah berpindah kepemilikan secara sepihak.
Ratusan konsesi berada di kawasan IKN Nusantara.
Ada potensi tumpang-tindih lahan milik masyarakat adat, konsesi korporasi, serta wilayah ibu kota negara.
JAKARTA — Yati Dahlia, warga Suku Balik—suku asli masyarakat Kalimantan Timur—kelimpungan ketika mengetahui tanah adat mereka seluas lebih-kurang 4 hektare telah terjual tanpa sepengetahuannya. Tanah adat yang sudah digarap turun-temurun itu berada di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, atau tepat di dalam kawasan ibu kota negara (IKN) Nusantara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo