Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Manado - Elizabeth Wehantouw, petugas Avsec di Security Check Poin 2, Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado, korban penamparan yang dilakukan oleh perempuan yang mengaku istri pejabat di kepolisian, JW alias Joice, saat bertugas, Rabu, 5 Juli 2017, menuturkan ia dan rekannya telah meminta secara baik-baik kepada JW untuk melepaskan jam tangan yang dikenakannya.
"Saya dan teman saya sudah melaksanakan pemeriksaan secara profesional. Saya tidak tahu kenapa si ibu itu marah. Kami sudah sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku, tidak ada yang dilebih-lebihkan karena sudah sesuai aturan," ujar Elizabeth kepada wartawan di ruang Angkasa Pura 1 Manado, Kamis, 6 Juli 2017.
Baca: Istri Pejabat itu Ternyata Menampar dan Memukul Dua Petugas
Ia menambahkan, sebenarnya ia berusaha melerai perdebatan yang terjadi antara JW alias Joice dan rekannya yang bertugas di di Security Check Point 2. Ia tak menampik, sempat emosi ketika perempuan itu menamparnya. Tetapi ia hanya mengeluarkan mengatakan bahwa dirinya bisa melaporkan perbuatan kekerasan tersebut. "Saya akhirnya meredam emosi saya karena sedang bertugas," ujarnya.
Sementara itu, Pts General Manager Bandar Udara Sam Ratulangi, Erik Susanto menyebutkan, prosedur keamanan di Bandar Udara, sudah diatur sesuai undang-undang, di mana pihak aviation security melakukan standar prosedur untuk memeriksa semua calon penumpang.
"Saat itu kan bunyi, jadi petugas melakukan pemeriksaan ulang dan sesuai aturan sudah seperti itu. Kami tidak tahu kenapa kemudian si ibu tidak mau diperiksa, tapi setelah kembali diterangkan akhirnya dia mau melepas jam tangannya," kata Erik.
Baca juga: Angkasa Pura Manado Dampingi Korban yang Dilaporkan Si Penampar
Dalam aturan seperti yang tertulis di SKEP 2765 tahun 2010, kata Erik, dijelaskan jika material metal dan logam harus dilakukan pemeriksaan secara Xray.
"Apa pun itu, kalau memang barang-barang yang berbahaya dan bisa berdampak pada gangguan keamanan harus melalui Xray. Dan, jika memang terbukti berbahaya bisa kami sita. Itu sesuai regulasi yang ada," tutur Erik.
Ia juga menegaskan pihak manajemen akan melakukan pendampingan penuh terhadap karyawannya yang menjadi korban penamparan hingga kasus ini tuntas, jika nantinya ada persoalan hukum yang menjerat karyawannya. "Tentu pendampingannya akan dilakukan penuh dan total hingga permasalahannya selesai," kata Susanto.
ISA ANSHAR JUSUF
Video Terkait:
Istri Pejabat Jenderal Tampar Petugas Bandara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini