Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kota Bogor Mundurkan Jam Malam Mulai 20.00, Kabupaten Bogor Tetap 19.00

Kabupaten Bogor tetap membatasi pusat-pusat keramaian hingga pukul 19.00 WIB, meski aturan jam malam di Kota Bogor sudah dimundurkan mulai jam 20.00.

17 September 2020 | 20.49 WIB

Suasana sunyi kawasan pertokoan di Jalan Surya Kencana, Kota Bogor, usai diterapkan jam malam bagi pelaku usaha dan warga, Rabu, 2 September 2020. Pedagang kaki lima kuliner dapat beroperasi hingga jam 21.00 dengan tidak melayani makan di tempat. Tempo/Rafi Abiyyu
Perbesar
Suasana sunyi kawasan pertokoan di Jalan Surya Kencana, Kota Bogor, usai diterapkan jam malam bagi pelaku usaha dan warga, Rabu, 2 September 2020. Pedagang kaki lima kuliner dapat beroperasi hingga jam 21.00 dengan tidak melayani makan di tempat. Tempo/Rafi Abiyyu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Cibinong -Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tetap membatasi operasional pusat-pusat keramaian hingga pukul 19.00 WIB, meski aturan jam malam di Kota Bogor sudah dimundurkan dari pukul 18.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.

"Kalau dicabut (aturannya) diubah jadi jam 21.00 WIB gak mungkin ya," ungkap Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 17 September 2020.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bogor baru sepekan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 60 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB), yang membatasi operasional mal, tempat makan, kafe, minimarket atau toko swalayan, dan supermarket atau pasar swalayan hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Khusus bagi toko swalayan diperkenankan beroperasi sejak pukul 08.00 WIB, tapi bagi mal, tempat makan, kafe dan supermarket hanya dibolehkan beroperasi dari pukul 10.00 WIB.

Iwan menganggap terlalu cepat jika Pemkab Bogor merevisi perbup tersebut untuk mengubah pembatasan jam operasional pusat-pusat keramaian, meski ia menyadari bahwa dengan memberlakukan aturan tersebut akan menghambat laju perekonomian.

"Tanggung kalau revisi dua minggu tanggung, tapi kalau ketat kan kasihan juga ekonomi, tapi pengawasan protokol Covid-19 tetap berjalan," kata politisi Partai Gerindra itu.

Seperti diketahui, Perbup Bogor No. 60 Tahun 2020 menjadi landasan hukum perpanjangan ketiga PSBB pra-AKB yang berlaku mulai 11 September 2020 hingga 29 September 2020.

Baca juga : Jam Malam Mulai Berlaku di Kota Bekasi, Biliar hingga Panti Pijat Dibatasi

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus