Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti maraknya kasus perundungan yang terjadi di sekolah-sekolah elite belakangan ini. Beberapa sekolah elite yang ramai dibicarakan karena siswanya terlibat kasus kekerasan dan bullying adalah SMA Binus School Serpong, SMA Binus School Simprug, dan SMA Kebangsaan Lampung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam laporan Tempo sebelumnya, pada Februari lalu publik diramaikan dengan kasus perundungan di SMA Binus School Serpong. Salah satu siswa diduga memukul, menyudut dengan rokok, dan membakar tangan korban menggunakan korek api. Kemudian ada pula yang memukul, menjambak, serta mengancam akan membunuh dan melecehkan adik korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tak lama setelahnya, muncul kembali laporan dugaan perundungan di SMA Binus School Simprug. Korban mengaku sudah dirundung dari pertama masuk ke sekolah, hingga puncaknya ia dipukuli dan dilecehkan di toilet sekolah oleh beberapa siswa lainnya pada 30 dan 31 Januari 2024.
Lalu pada September ini, ada laporan kasus pengeroyokan di SMA Kebangsaan Lampung. Sekolah milik Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tersebut telah mengonfirmasi adanya siswa mereka yang dikeroyok oleh empat seniornya di kamar mandi pada malam hari.
Komisioner KPAI Klaster Pemenuhan Hak Anak Aris Adi Leksono membenarkan bahwa fenomena bullying di sekolah-sekolah elite memang kerap terjadi akhir-akhir ini.“Data pengaduan di KPAI, terutama juga di sekolah-sekolah yang berbasis internasional juga semakin bermunculan, dan cenderung meningkat perundungan di satuan pendidikan,” kata Aris kepada Tempo, ketika dihubungi pada Sabtu, 28 September 2024.
Di satu sisi, Aris menjelaskan, ini menunjukkan ada kesadaran bagi korban untuk melakukan pelaporan, sehingga bisa meminimalisir adanya korban-korban kasus perundungan yang lain. “Di sisi lain, ini menunjukkan bahwa kewajiban satuan pendidikan memberikan perlindungan anak, menjauhkan peserta didik dari tindak kekerasan masih belum berjalan optimal,” tuturnya.
Aris mengatakan, berbagai regulasi sudah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud). Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Namun dalam penerapannya, regulasi ini dinilai belum optimal. “Nampaknya masih perlu dioptimalkan agar kemudian bisa terimplementasi di tingkat daerah dan di tingkat satuan pendidikan,” kata Aris.
Ia menjelaskan, agar implementasi regulasi tersebut bisa efektif, pihak-pihak dari satuan pendidikan perlu meningkatkan kepeduliannya terhadap ancaman kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Salah satunya dengan membuat tim khusus pencegahan dan penanganan kekerasan.
“Kepedulian ini dibangun dengan strategi bagaimana membuat tim khusus, tim pencegahan penanganan kekerasan di satuan pendidikan yang diberi mandat untuk melakukan kerja-kerja sosialisasi edukasi,” kata Aris.
Tim ini kemudian perlu secara terus-menerus memberikan layanan pengaduan dan layanan penanganan kasus kekerasan yang komprehensif. “Tidak sekedar mengatasi sesaat selesai, tapi juga pemulihan agar pelaku juga jera, agar korban juga pulih, sehingga mata rantai perundungan bisa kemudian diputus,” ucap dia.
Adapun untuk kasus perundungan di SMA Binus School Simprug, KPAI telah memanggil pihak Binus dan Kemendikbud untuk memastikan langkah perlindungan terhadap anak-anak yang terlibat dalam kasus perundungan di sekolah tersebut. KPAI meminta kedua pihak untuk lebih aktif dalam memonitor dan menyelesaikan kasus yang telah berlangsung sejak Januari 2024 itu.
KPAI berharap pemanggilan terhadap Binus School Simprug dan Kemendikbud dapat menghasilkan langkah-langkah yang lebih konkret untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
"Kami meminta sekolah untuk lebih responsif dan proaktif dalam mendeteksi serta menangani kasus-kasus perundungan. Ini harus jadi perhatian serius karena menyangkut hak-hak anak," kata Aris saat ditemui di Kantor KPAI, Jakarta Pusat pada Senin, 23 September 2024.
Dede Leni Mardianti dan Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.