Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kualitas Udara Jakarta Buruk, DKI Bikin Kajian Parameter Udara

Kualitas udara Jakarta kerap masuk kategori buruk dalam pantauan Situs AirVisual yang menggunakan PM 2.5 sebagai parameter kualitas udara.

1 November 2019 | 15.59 WIB

Warga memakai masker saat menunggu angkutan umum di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019. Organisasi lingkungan Greenpeace menyatakan kualitas udara Jakarta saat ini terpantau sangat tidak sehat dengan angka 165 AQI atau Indeks Kualitas Udara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Warga memakai masker saat menunggu angkutan umum di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019. Organisasi lingkungan Greenpeace menyatakan kualitas udara Jakarta saat ini terpantau sangat tidak sehat dengan angka 165 AQI atau Indeks Kualitas Udara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan kajian akademis penggunaan parameter udara PM (particulate matter) 2.5 untuk pengukuran kualitas udara Jakarta.

Kajian akademis tersebut direncanakan dengan biaya sebesar Rp 410 juta pada tahun depan. Rencana itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih dalam rapat pembahasan anggaran di Komisi D DPRD DKI Jakarta, hari ini.

Selama ini Dinas Lingkungan mempublikasikan kualitas pemantauan udara dalam parameter PM 10. Akibatnya mereka kerap terlibat debat dengan LSM karena tidak menggunakan PM 2.5.

"Sehingga ini kita perlu lakukan dasar kajiannya untuk standarisasi penggunaan PM 2.5," kata Andono Warih.

Kualitas udara Jakarta terburuk di dunia, Kamis, 1 Agustus 2019. Kredit: AirVisual

Dalam situs BMKG disebutkan bahwa Partikulat (PM2.5) merupakan partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2.5 mikron (mikrometer).

Anggaran tersebut akhirnya disetujui karena kajian melibatkan pihak akademisi dan profesional pekerja yang bukan merupakan pegawai dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

"Ini kan melibatkan pakar dan tenaga profesional. Kalau PNS LH ga perlu pembiayaan tapi karena melibatkan profesional dan pakar ya tentu kita setujui," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah.

Dalam lima bulan terakhir, Jakarta mendapatkan sorotan khusus karena masuk ke dalam daftar kota yang memiliki kualitas udara buruk di dunia berdasarkan situs AirVisual.com. Situs pemantau kualitas udara itu menggunakan PM 2.5 sebagai parameter ukuran kualitas udara.

Dalam pengukuran AirVisual, kualitas udara Jakarta selalu melebihi nilai ambang batas (NAB) konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan dalam ambien PM 2.5, yaitu sebesar 65 µg/m³. Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup melakukan kajian agar PM 2.5 dapat secara resmi digunakan untuk pengukuran kualitas udara di Jakarta sehingga dapat terkontrol. PM 2.5 juga diketahui digunakan sebagai standar yang digunakan WHO (World Health Organization) dalam pengukuran kualitas udara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus