Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Lamborghini Koboi Kemang Ternyata Tercatat Milik Pegawai Restoran

Lamborghini yang dikendarai Abdul Malik dalam aksi penembakan di Kemang tercatat milik pegawai restoran yang rumahnya di gang sempit.

26 Desember 2019 | 13.19 WIB

Kondisi rumah Abdul Rochim yang namanya tercatat di STNK mobil Lamborghini yang dikendarai oleh pelaku penodongan senjata api, Abdul Malik. Rumah tersebut berada di RT08/RW04 Kelurahan Cipulir, Jakarta Selatan. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Kondisi rumah Abdul Rochim yang namanya tercatat di STNK mobil Lamborghini yang dikendarai oleh pelaku penodongan senjata api, Abdul Malik. Rumah tersebut berada di RT08/RW04 Kelurahan Cipulir, Jakarta Selatan. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mobil Lamborghini yang dikendarai oleh Abdul Malik, pelaku penembakan di kawasan Kemang Sabtu pekan lalu, ternyata terdaftar atas nama seorang pegawai restoran bernama Abdul Rochim. Rumahnya berada di gang sempit yang tak mungkin masuk mobil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berdasarkan foto Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang Tempo dapatkan, Lamborghini tersebut tercatat atas nama Abdul Rochim yang beralamat di Jalan Cipulir 1, RT04/RW08 Keluarahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tempo menyambangi alamat tersebut dan bertemu dengan Eti, istri Abdul Rochim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eti  menyatakan bahwa suaminya telah dimintai keterangan oleh polisi terkait Lamborghini berplat nomor B 27 AYR tersebut. "Polisi sudah datang ke sini dua hari lalu," ujar Eti kepada Tempo, Kamis, 26 Desember 2019.

Rumah Rochim tidak benar-benar berada di Jalan Cipulir 1, melainkan masuk ke dalam gang sempit berukuran sekitar satu meter. Gang tersebut hanya cukup sebagai lintasan sepeda motor. Kediaman Rochim yang tercatat sebagai pemilik Lamborghini Gallardo tahun 2013 itu merupakan rumah semi permanen dari batu dan kayu.

Eti bercerita bahwa suaminya dijemput polisi sekitar pukul 23.30 dan pulang kembali ke rumah pada pukul 04.30. Ia tidak mengetahui bagaimana KTP suaminya bisa terdaftar sebagai pemilik mobil yang dikendari Abdul Malik.

"Dia (Abdul Rochim) cuma bilang, dulu pernah minjemin KTP ke temannya, mungkin disalahgunakan lagi sama temannya," ujar Eti.

Rochim, menurut Eti, sehari-hari bekerja di AH Resto di Bintaro, Tangerang Selatan. Ibu dua anak itu berujar bahwa suaminya tidak bisa mengendarai sepeda motor, apalagi mobil Lamborghini.

"Makanya saya kaget waktu polisi datang itu," kata dia.

Sebelumnya, Abdul Malik menjadi pembicaraan setelah melakukan aksi penodongan senjata api ke arah dua pelajar serta melepaskan tiga tembakan ke udara di tengah kepadatan lalu lintas di kawasan Kemang pada Sabtu, 21 Desember 2019.

Kejadian tersebut bermula ketika dia mendengar dua orang siswa SMA yang berada di pinggir jalan membicarakannya. Korban mengaku mengomentari mobil oranye yang dikendarai Malik karena kagum. Namun pelaku langsung keluar mobil dan mengeluarkan kata-kata kasar.

Tak hanya itu, Malik lantas menodongkan senjata api kepada kedua siswa SMA tersebut. Keduanya lantas lari dan Malik pun melepaskan tiga tembakan ke udara agar keduanya berhenti.

Aksi Malik baru terhenti setelah pengguna jalan lainnya membunyikan klakson karena Lamborghini berwarna oranye tersebut menghalangi jalan.

Belakangan polisi menyatakan bahwa dalam melakukan aksinya tersebut Malik berada dalam pengaruh narkoba. Menurut polisi, dalam darah pria yang disebut pengusaha properti tersebut terdapat kandungan ganja.

Meskipun demikian, polisi hanya menjerat Malik dengan pasal pengancaman yang hukuman penjaranya hanya satu tahun. Malik sendiri disebut memiliki izin atas kepemilikan senjata api itu karena merupakan anggota Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin).  Soal narkobanya, masih belum ada tanda-tanda Malik akan dijerat pasal berlapis.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus