Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Langgar Jam Pacaran Purwakarta, Pasangan Ini Dipaksa Nikah

Seorang duda dihukum kawin paksa dengan seorang janda akibat melanggar larangan berpacaran di atas pukul 21.00 di Kabupaten Purwakarta.

2 Oktober 2015 | 17.48 WIB

Tempo/Dimas Aryo
Perbesar
Tempo/Dimas Aryo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Purwakarta - Penerapan larangan berpacaran di atas pukul 21.00 di Kabupaten Purwakarta mulai menelan korban. Seorang duda dari luar desa dihukum kawin paksa dengan seorang janda di Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, oleh aparat desa dan hansip atau Badega Lembur karena ketahuan tiga kali mengapel hingga tengah malam.

"Dia (duda) sudah tiga kali diperingatkan, tapi membandel," kata Kepala Desa Cijunti, Toha, kepada Tempo, Jumat, 2 Oktober 2015. "Ya, sudah, dikawinkan saja. Daripada mereka berzina." Nama kedua pasangan itu hingga kini masih dirahasiakan.

Larangan berpacaran hingga tengah malam itu tercantum dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 70 Tahun 2015 tentang Daerah Berbudaya. Pasangan berusia di atas 17 yang melanggar jam malam akan diberi tiga kali peringatan. Peraturan itu mulai diberlakukan kemarin, 1 Oktober 2015. Untuk pengawasan, di desa-desa kini dipasangi kamera CCTV.

Di Desa Cilandak, Kecamatan Cibatu, juga ditemukan kasus yang sama. Dua pasangan muda-mudi ketahuan berpacaran lewat dari pukul 21.00. Namun, karena baru sekali ketahuan, mereka hanya diberi peringatan. "Mereka menerima peringatan itu," ujar Kepala Desa Cilandak Dadang Zakaria.

"Sekarang, kalau ketahuan ada yang mengapel melebihi jam yang sudah ditentukan, warga desa diminta melapor ke aparat desa atau langsung ke kepala desa," tutur Toha. Menurut dia, peraturan itu diterima masyarakat dan berdampak positif di Purwakarta.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengklaim penerapan peraturan itu sudah dipahami secara komprehensif oleh masyarakat. "Awalnya memang ada sedikit kontroversi, tapi, sekarang sudah nyaris hilang," ucapnya. Dia menyebutkan, saat ini, dari 193 desa dan kelurahan yang ada di daerahnya, 70 persen sudah menyelesaikan Peraturan Desa Berbudaya sebagai turunan dari Peraturan Bupati Daerah Berbudaya.

NANANG SUTISNA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mustafa Silalahi

Mustafa Silalahi

Alumni Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara ini bergabung dengan Tempo sejak akhir 2005. Banyak menulis isu kriminal dan hukum, serta terlibat dalam sejumlah proyek investigasi. Meraih penghargaan Liputan Investigasi Adiwarta 2012, Adinegoro 2013, serta Liputan Investigasi Anti-Korupsi Jurnalistik Award 2016 dan 2017.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus