Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Purwakarta - Penerapan larangan berpacaran di atas pukul 21.00 di Kabupaten Purwakarta mulai menelan korban. Seorang duda dari luar desa dihukum kawin paksa dengan seorang janda di Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, oleh aparat desa dan hansip atau Badega Lembur karena ketahuan tiga kali mengapel hingga tengah malam.
"Dia (duda) sudah tiga kali diperingatkan, tapi membandel," kata Kepala Desa Cijunti, Toha, kepada Tempo, Jumat, 2 Oktober 2015. "Ya, sudah, dikawinkan saja. Daripada mereka berzina." Nama kedua pasangan itu hingga kini masih dirahasiakan.
Larangan berpacaran hingga tengah malam itu tercantum dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 70 Tahun 2015 tentang Daerah Berbudaya. Pasangan berusia di atas 17 yang melanggar jam malam akan diberi tiga kali peringatan. Peraturan itu mulai diberlakukan kemarin, 1 Oktober 2015. Untuk pengawasan, di desa-desa kini dipasangi kamera CCTV.
Di Desa Cilandak, Kecamatan Cibatu, juga ditemukan kasus yang sama. Dua pasangan muda-mudi ketahuan berpacaran lewat dari pukul 21.00. Namun, karena baru sekali ketahuan, mereka hanya diberi peringatan. "Mereka menerima peringatan itu," ujar Kepala Desa Cilandak Dadang Zakaria.
"Sekarang, kalau ketahuan ada yang mengapel melebihi jam yang sudah ditentukan, warga desa diminta melapor ke aparat desa atau langsung ke kepala desa," tutur Toha. Menurut dia, peraturan itu diterima masyarakat dan berdampak positif di Purwakarta.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengklaim penerapan peraturan itu sudah dipahami secara komprehensif oleh masyarakat. "Awalnya memang ada sedikit kontroversi, tapi, sekarang sudah nyaris hilang," ucapnya. Dia menyebutkan, saat ini, dari 193 desa dan kelurahan yang ada di daerahnya, 70 persen sudah menyelesaikan Peraturan Desa Berbudaya sebagai turunan dari Peraturan Bupati Daerah Berbudaya.
NANANG SUTISNA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini